Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Bisa Lemah usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, alasannya pernah memberikan abolisi dan amnesti.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hasil pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Kamis (21/11/2024). Keputusan pemberian amnesti dan abolisi bisa berimbas kepada penegak hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai bisa terimbas ke penegak hukum.

Menurut Pengamat politik Dedi Kurnia Syah bisa saja pemberian abolisi dan amnesti ini memicu dan dimanfaatkan untuk para kriminal elite.

Dedi khawatir bisa menjadi preseden untuk dimanfaatkan kriminal elite politik agar mendapatkan hal serupa.

Dedi menambahkan, keputusan ini mempunyai resiko yang rumit.

Baca juga: Respon Mantan Istri Prabowo soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Disuarakan Saja

Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, atas alasan pernah memberikan abolisi dan amnesti bagi Tom maupun Hasto.

"Risiko adalah risiko yang cukup pelik. Kalau Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, kemudian nanti di kemudian hari ada tokoh kriminal di Indonesia, dari kalangan tokoh elite misalnya yang tersangkut kasus yang sama, sudah dibuktikan oleh pengadilan mereka bersalah, maka Presiden Prabowo juga bisa saja akan melakukan pengampunan dengan alasan pernah melakukan pengampunan itu terhadap dua tokoh ini," kata Dedi kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Dedi menerangkan, meski Presiden Prabowo punya kewenangan memberi pengampunan, namun keputusan itu seyogianya dilandaskan pada dasar yang kuat.

Jika pemberian abolisi maupun amnesti tak punya bukti kuat dan legitimitas bahwa keduanya tidak bersalah, maka keputusan itu bisa dianggap bersifat subjektif atau semata pilihan personal Prabowo alias murni politis.

Padahal kata Dedi, dalam kasus hukum seharusnya diskresi diberikan atas pertimbangan konstitusi. Jika majelis hakim dalam persidangan memutuskan keduanya mendapat sanksi pidana, Prabowo semestinya tidak menggunakan kewenangannya untuk mengampuni. 

Kecuali, ada bukti yang memang ditemukan bahwa keduanya tidak bersalah.

Namun sepanjang pengadilan sudah memutuskan, dan publik juga menghormati putusan hukum, maka seharusnya Prabowo sebagai kepala negara tidak bisa sewenang-wenang menggunakan hak pengampunannya. 

 
Situasi ini menurutnya bisa membuat tata kelola hukum di Indonesia menjadi bias dan bahkan berefek domino pada pelemahan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding

"Nah itu akan membuat tata kelola hukum kita menjadi sedikit bias dan bahkan mungkin bisa membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum itu menjadi lemah," kata  dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Telkom Bandung itu.

Penegak hukum adalah individu atau lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten dalam masyarakat. Mereka berperan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved