Berita Viral
Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing
Warga menyampaikan protes lewat banner yang terpasang di dekat tempat tinggal Juladi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Polemik bocah SD di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terpaksa berangkat lewat sungai karena kasus sengketa lahan, berbuntut panjang.
Orang tua si bocah SD JIS (7), Juladi Boga Siagian (54), kini diminta agar angkat kaki dari tempat tinggalnya.
Penolakan tersebut datang dari warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor.
Warga menyampaikan protes lewat banner yang terpasang di dekat tempat tinggal Juladi.
Banner tersebut bertuliskan, "Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga menghimbau untuk yang bersangkutan segera pindah dari RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor".
Dikonfirmasi soal banner tersebut, Ketua RT 07 Bendan Ngisor, Sugito mengatakan, tulisan tersebut merupakan aspirasi warga.
"Itu kesepakatan dari warga," kata Sugito saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Dia menyebut bahwa warga sekitar terganggu dengan anjing peliharaan Juladi yang dibiarkan liar.
"Termasuk sampah," ujarnya.
Salah satu tetangga Juladi, yang enggan disebutkan namanya, juga mengatakan hal yang sama.
Banner yang tertempel di pagar dekat tempat tinggal Juladi merupakan hasil dari kesepakatan warga.
"Dia (Juladi) juga tak pernah berbaur dengan warga," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Juladi mengatakan bahwa anjing peliharaannya itu selalu dia jaga meski dibiarkan beraktivitas di luar tempat tinggalnya.
"Jadi anjing itu kami masukkan kok sampai ada pintu. Jadi keluar itu kami pantau setelah itu baru kami masukkan," katanya.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan pada Jumat (1/8/2025) lalu, di Kelurahan Bendan Ngisor yang diikuti oleh pihak yang berkonflik, termasuk pemilik lahan dan Juladi.
Baca juga: Teguran Sang Bidan Soal Ucapan Ibu Mertua ke Menantunya yang Berjuang Melahirkan: Jangan Begitu!
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan bahwa ada dua opsi dari hasil mediasi.
"Pertemuan tadi dihadiri pengacara kedua belah pihak," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Opsi pertama, akses akan dibuka kembali dengan sejumlah catatan, salah satunya soal anjing peliharaan tidak boleh dilepas liar.
"Anjing tidak boleh keluar (dibiarkan liar)," ujarnya.
Opsi kedua, keluarga JIS diminta untuk pindah sementara waktu sambil menunggu putusan pengadilan.
"Pemilik lahan akses diberi waktu tiga hari untuk berpikir dan mengambil keputusan," lanjut Bambang.
Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak tak langsung memutuskan.
Keputusan akan ditentukan dalam tiga hari ke depan.
"Pemilik lahan akses diberi waktu tiga hari untuk berpikir dan mengambil keputusan," lanjut dia.

Sri Rejeki telah memilih opsi kedua, yakni tidak membuka akses dan meminta keluarga pindah.
Kuasa hukumnya, Roberto Sinaga, mengatakan bahwa pemilik lahan sudah memutuskan hasil mediasi setelah diberi waktu tiga hari.
"Kami arahkan untuk pindah. Perihal penutupan," kata Roberto saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Opsi tersebut dipilih lantaran lahan tersebut merupakan aset milik Sri Rejeki yang telah diakui oleh negara.
"Pihak kami sudah menyampaikan opsi yang kedua," lanjut dia.
Penutupan akses lahan, kata Roberto, juga dipicu oleh laporan dari warga dan penghuni kos yang merasa terganggu dengan situasi yang makin tak kondusif.
"Beberapa warga melapor bahwa situasi di sana sudah tidak kondusif. CCTV juga sempat dirusak."
"Jadi kami tutup untuk menjaga ketertiban," tegasnya.
Baca juga: Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap
Untuk diketahui, video bocah berinisial JIS (7) terpaksa berangkat sekolah menyusuri sungai karena lahan yang biasa dia lalui ditutup, sempat viral di media sosial.
Lahan yang ditutup tersebut merupakan milik Sri Rejeki.
Pemilik lahan terpaksa menutup akses tersebut karena orang tua si bocah dianggap mengganggu warga sekitar.
Juladi rupanya disebut-sebut personal yang problematik di lingkungan tersebut.
Meski telah menetap lama sejak tahun 2011, menurut penuturan warga, Juladi sering membuat masalah.
Belakangan terkuak jika warga sempat membuat surat pernyataan keberatan dengan beberapa catatan.
Keluhan tersebut dilayangkan kepada Zaenal Choridin selaku pemilik tanah tersebut.
Beberapa catatan tersebut mulai dari mencabut portal Covid-19 tanpa seizin warga hingga tidak pernah ikut dalam kegiatan warga seperti kerja bakti, melayat, hingga sosialisasi.
Juga disebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan ancaman fisik kepada warga lain.

Sebagai gambaran, rumah kecil Juladi Boga Siagian berada di tepi aliran sungai.
Akses yang biasa dilaluinya seukuran pintu rumah seukuran 1 meter, sementara ini ditutup.
"Satu-satunya jalan untuk saya keluar rumah sekarang hanya lewat sungai. Anak saya juga harus lewat situ kalau mau sekolah," tutur Juladi.
Saat ditemui dirumahnya, Juladi masih menjalankan rutinitasnya memilah-milah barang bekas, bekerja sebagai pemulung.
Dengan akses utama yang tertutup, satu-satunya jalan yang bisa dilalui hanyalah jalur sungai yang licin dan berbahaya.
Bahkan saat awak media akan meninggalkan rumahnya, Juladi memandu agar para awak media tidak kejatuhan kotoran dari saluran kakus di rumah milik warga lain.
"Hati-hati mas, lewat sini agar tidak kejatuhan kotoran," katanya sambil menunjuk sebuah paralon besar.
Kota Semarang
Juladi Boga Siagian
Kelurahan Bendan Ngisor
Sugito
Bambang Pramusinto
Sri Rejeki
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Harap Yuda Hidup, 4 Barang Ditemukan Bersama Kerangka di Pohon Aren Bikin Keluarga Syok: Adikku |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI? Tunggu Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.