Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah ASN Bikin Pejabat Geleng Kepala, ada PNS Berbuat Asusila di Musala, Hingga Ditangkap Densus 88

Tingkah mereka yang membuat gaduh, membuat nama ASN tercoreng. Mulai dari viral video asusila sepasang ASN di musala.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
KELAKUAN PNS - Ilustrasi PNS. Ulah PNS bikin kepala daerah heran, mulai dari asusila di musala hingga ditangkap Densus 88. 

“Sanksi bisa sampai pemecatan, tergantung hasil pemeriksaan disiplin yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan menjadi bukti bahwa pelanggaran etika dan moral bisa berdampak fatal terhadap karier seorang ASN.

Keduanya bukan pasangan suami istri.

Musala yang diduga menjadi lokasi peristiwa tersebut berada di wilayah tanah Desa Langkir, Kecamatan Pancur.

Kepala Desa Langkir, Supriyanto, juga membenarkan bahwa kabar ini telah menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Video yang menghebohkan ini diunggah oleh akun TikTok bernama Netizen Rembang.

Dalam video tersebut, terdapat tulisan yang berbunyi:

"Geger Geden Cah! Oknum PPPK & PNS diduga lagi ‘hahakhihek’ Dalam Musola. TKP Kecamatan Pancur."

Tulisan itu menyiratkan bahwa dua ASN diduga melakukan perbuatan tidak pantas di dalam musala.

Video tersebut kemudian viral dan menyebar luas di media sosial, memancing banyak komentar dari warganet.

Pemkab Rembang Panggil dan Periksa ASNyang Berbuat Asusila di Mushola

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang segera bergerak cepat.

Dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran etika telah dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (4/8/2025).

Pemanggilan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, karena keduanya merupakan pegawai di bawah naungan instansi tersebut.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menyayangkan tindakan kedua ASN tersebut.

Ia menilai perilaku tersebut sangat tidak etis, apalagi dilakukan di tempat ibadah.

"Apa yang menjadi isu, apa yang menjadi temuan di lapangan itu nanti kita tindaklanjuti," kata Wabup Hanies.

Ia juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai prosedur resmi yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Kesehatan.

"Soal sanksi nanti akan ditentukan melalui sidang etik dari Inspektorat, BKD, dan Dinas Kesehatan."

"Nanti klarifikasinya di Dinas Kesehatan, soalnya itu pegawai puskesmas," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima oleh pihaknya sejauh ini memang sejalan dengan informasi yang beredar luas di media sosial.

"Sejauh ini sudah ada laporan-laporan temuan, namun harus divalidasi."

"Laporannya ya sama seperti yang viral di media sosial," jelasnya.

Dinas Kesehatan Klarifikasi Awal

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofi’i, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut secara terpisah untuk dimintai keterangan.

Proses klarifikasi dilakukan sebagai langkah awal menyusul laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dari istri salah satu ASN.

"Ini langkah proaktif kami terhadap berita yang marak di medsos dan juga ada aduan kepada Pak Bupati. Kami melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan," ujar dr. Ali.

Namun, ia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara rinci karena proses masih berlangsung di internal instansi.

"Ini sifatnya masih awal, kami selaku pimpinan langsung ingin mengetahui informasi dari sumber beritanya."

"Informasi detailnya kami belum bisa menyampaikan karena masih proses dan kami tentunya taat dengan ketentuan. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan," pungkasnya.

Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pemerintah daerah.

Semua pihak terkait, mulai dari Inspektorat, BKD, hingga Dinas Kesehatan, akan dilibatkan dalam sidang etik untuk menentukan sanksi terhadap kedua ASN tersebut.

Kasus dugaan tindakan asusila ini menjadi sorotan masyarakat Rembang.

Selain karena lokasinya yang berada di tempat ibadah, status para pelaku sebagai ASN turut memperkuat tuntutan publik agar ada tindakan tegas dan transparan


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved