Alim Desak segera Bentuk Yayasan, Sebut Aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Terancam Disita Negara
Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak segera dibentuk yayasan untuk selamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Konflik internal kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, kembali memanas.
Selain dipicu oleh pemilihan ketua yang dinilai dilakukan secara sepihak, ketegangan juga dipengaruhi perbedaan pendapat terkait pendirian yayasan TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak agar segera dibentuk yayasan.
Menurutnya, pembentukan yayasan sangat penting agar sejumlah aset yang dimiliki kelenteng tidak berpotensi disita negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 71 Undang-undang Yayasan.
“Kalau yayasan tidak dibentuk, aset itu tidak bisa masuk ke dalam kekayaan yayasan. Kalau tidak masuk, nanti negara bisa ambil. Undang-undangnya jelas, likuidasi itu dibagikan kepada yang sama atau diambil negara,” ujarnya usai Raker di Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Senin (11/8/2025).
Pembentukan yayasan juga sejalan dengan sejarah awal kepengurusan kelenteng, ketika badan hukum yang digunakan untuk membeli aset adalah yayasan.
Baca juga: Sudah Gelar 3 Kali Raker, Dewan belum juga Selesaikan Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
Selain itu, sebagian aset kelenteng ternyata masih ada yang tercatat atas nama pribadi, yakni tanah lebih dari 2 hektare atas nama Go Tjong Ping, serta tiga sertifikat lain atas nama Budi Djoyo Wiryono.
Menurut Alim, aset atas nama pribadi tersebut, supaya segera dialihkan menjadi aset yayasan.
Hal itu penting agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kalau tetap atas nama pribadi, meskipun sudah ada surat kuasa, tidak bisa langsung dimasukkan jadi aset yayasan. Apalagi kalau pemiliknya meninggal dunia, prosesnya makin rumit. Sama saudara saja susah,” imbuhnya.
Alim juga menegaskan pihak Surabaya, yang untuk sementara diberi amanah mengelola kelenteng di tengah pusaran konflik ini, tidak mungkin memiliki niatan untuk menguasai aset Kwan Sing Bio.
“Yang di Surabaya nggak mungkin makan aset kelenteng Tuban. Ini aset Tuban, kembalikan ke Tuban,” pungkasnya.
Hearing
DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk mengatasi konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).
Konflik internal di TITD KSB-TLK Tuban ini diketahui sudah berlangsung sekitar 15 tahun, namun belum ada solusi konkret untuk kembali menyatukan umat.
Hingga rapat kerja ketiga yang dilaksanakan Komisi II DPRD Tuban, belum juga tercapai keputusan final terkait penyelesaian masalah.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Tuban itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dan dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pengurus kelenteng yang berseteru.
Fahmi mengakui, meski pertemuan kali ini dihadiri tokoh penting seperti Alim Sugiantoro (Mantan Penilik) dan Sudomo Margonoto (pihak yang dipercaya mengelola kelenteng selama konflik), belum ada kesepakatan bulat.
Pihaknya tetap membutuhkan waktu untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Belum ada keputusan final, karena memang ini baru sekali Pak Alim dan Pak Sudomo hadir. Sehingga tetap minta waktu untuk bagaimana ke depan bisa menyelesaikan. Tapi yang jelas, kami tetap pada pendirian awal, akan mengawal dan membantu menyelesaikan konflik ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan konflik ini terus berlarut.
Apalagi, TITD KSB-TLK Tuban memiliki potensi besar sebagai salah satu ikon wisata religi di Tuban.
“Saya tidak berharap adanya konflik berkepanjangan. Jangan sampai nanti konflik ini menurunkan kunjungan di Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh kubu Go Tjong Ping sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.
Ia berharap jabatan ketua umum yang disengketakan bisa segera dikembalikan dan disahkan sesuai aturan.
“Maka tadi kami minta untuk itu secepatnya dikembalikan dan disahkan. Harapan kami kan begitu,” bebernya.
Setelah pertemuan ini, Komisi II berencana kembali mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Targetnya, kesepakatan dapat dicapai pada Agustus 2025.
“Nanti saya akan mencoba mengkomunikasikan lagi. Keyakinan kami bisa selesai kalau kami yang menjembatani. Target kami bulan Agustus ini sudah selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Go Tjong Ping terpilih sebagai Ketua TITD KSB-TLK Tuban setelah pelaksanaan pemilihan penilik dan pengurus yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh Yamin Tuban, Minggu (8/6/2025).
Dari 11 calon ketua yang maju, Go Tjong Ping meraih suara terbanyak dengan perolehan 78 suara.
Sementara itu, pada pemilihan penilik, Wong Kwang Yoeng berhasil mengungguli enam pesaingnya dengan meraih total 34 suara.
Namun, sejumlah pihak menilai langkah Go Tjong Ping tersebut melanggar AD/ART organisasi.
Hal inilah yang kembali memunculkan konflik internal di kepengurusan TITD KSB-TLK Tuban.
TITD Kwan Sing Bio Tuban
Alim Sugiantoro
Go Tjong Ping
Kelenteng Kwan Sing Bio
Tuban
Fahmi Fikroni
Sudomo Margonoto
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pantas Donat Dijual Rp2,2 Juta Selusin, Pinkan Mambo Kejar Setoran Demi Beli Rumah Impian Rp30 M |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jasad Wanita di Hutan Gua Lowo Ponorogo Gegerkan Warga, Ada Luka Lebam di Wajah |
![]() |
---|
Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Layanan Bus Transjatim akan Digratiskan selama 2 Hari Penuh, Simak Rutenya |
![]() |
---|
Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.