Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: ASN Ponorogo Masuk Siang Bisa Antar Anak hingga Mobil Eks Anggota DPRD Digelapkan

Deretan berita yang menjadi sorotan di Jawa Timur terkumpul dalam Jatim Terpopuler pada Selasa (12/8/2025).

KOLASE Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum dan Muhammad Nurkholis
JATIM TERPOPULER - Sekda Ponorogo, Agus Pramono saat menjelaskan tentang jam kerja ASN Pemkab Ponorogo (kiri). Sementara, mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014–2019, Moh Fuad (kanan), warga Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Tuban, mendatangi Mapolres Tuban. 

TRIBUNJATIM.COM - Deretan berita yang menjadi sorotan di Jawa Timur terkumpul dalam Jatim Terpopuler pada Selasa (12/8/2025).

Sejumlah peristiwa menarik bisa menjadi pilihan bacaan.

Mulai ASN di Ponorogo bisa antar anak sekolah terlebih dahulu hingga mobil mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014–2019, Moh Fuad digelapkan oleh seorang perempuan bernama Tatik.

Simak selengkapnya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: JPO Siola Surabaya Dibongkar hingga Imbauan Murid Pakai Atribut Arema

Masuk Lebih Siang, ASN di Ponorogo Bisa Antar Anak Sekolah Terlebih Dahulu

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini bisa mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum masuk kerja.

Hal ini berkat terbitnya Surat Edaran Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam aturan tersebut, ASN Pemkab Ponorogo masuk lebih siang.

Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB, diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Namun demikian, jam pulang juga mundur pukul 15.45 WIB.

“Biar ASN bisa mengantarkan anaknya sekolah, lebih dekat dengan anak,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan yang bergeser hanya jam kerja, sementara total durasi kerja ASN dalam sepekan tetap mengikuti ketentuan, yakni 37,5 jam.

“Di Ponorogo ini kita bagi, karena masuknya pukul 07.30, maka pulangnya jam 15.45 tanpa istirahat. Kedua, hari Jumat kita mulai jam 07.00 sampai 11.30 WIB,” jelasnya.

Untuk instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, lanjutnya, penyesuaian dilakukan agar tetap memenuhi total 37,5 jam kerja per minggu.

“Sebetulnya waktunya agak disiangkan ini untuk mengakomodasi, biar orang tua bisa memperhatikan anak, biar bisa mengantar anak ke sekolah dulu,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved