Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Perumahan mulai banyak bermunculan di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang.
Dilanjutkan nilai NJOP mulai dari Rp 4 miliar sampai dengan Rp10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,12 persen.
Terakhir, untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,15 persen.
Terakhir, Endhi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Endhi optimis penerimaan pajak PBB-P2 seiring pemutakhiran data dapat meningkatkan penerimaan pajak.
"Kami tegaskan tidak ada kenaikan (PBB-P2)," Jelasnya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Peraturan SNBP 2026: Siswa yang Lulus Tak Bisa Daftar UTBK dan UM, ini Tips Pilih Prodi |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Lagi, Ini Kali Ke-4, Erin Tak Percaya Keputusan Suaminya: Very Nice |
![]() |
---|
MPM Honda Gandeng UMSIDA dan Jasa Raharja Gelar Seminar Safety Riding 'Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus' |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Lamongan Ditangkap, Belasan Lainnya Buron |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.