Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Perumahan mulai banyak bermunculan di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang.
Dilanjutkan nilai NJOP mulai dari Rp 4 miliar sampai dengan Rp10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,12 persen.
Terakhir, untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,15 persen.
Terakhir, Endhi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Endhi optimis penerimaan pajak PBB-P2 seiring pemutakhiran data dapat meningkatkan penerimaan pajak.
"Kami tegaskan tidak ada kenaikan (PBB-P2)," Jelasnya
Berita Terkait
Baca Juga
Aipda Robig Penembak Gamma Siswa SMK Masih Belum Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Sosok Artis Akui Susah Cari Jodoh di Usia 47, Dirinya Sudah 16 Tahun Jadi Janda: Anyep Gue |
![]() |
---|
Launching Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial Melalui Pendidikan, Kini BPJS Masuk Mata Kuliah |
![]() |
---|
Uniknya Hari Pramuka di Kediri, Siswa SMA Bantu Jualan Beras Murah Hingga Main Wayang Golek |
![]() |
---|
Pramuka Cilik di Pesantren Anak Sholeh Desa Gontor Ponorogo, Tanamkan Disiplin Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.