Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini

Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Perumahan mulai banyak bermunculan di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang. 

Dilanjutkan nilai NJOP mulai dari Rp 4 miliar sampai dengan Rp10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,12 persen. 

Terakhir, untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar  dikenakan tarif sebesar 0,15 persen. 

Terakhir, Endhi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Endhi optimis penerimaan pajak PBB-P2 seiring pemutakhiran data dapat meningkatkan penerimaan pajak. 

"Kami tegaskan tidak ada kenaikan (PBB-P2)," Jelasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved