Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Selalu Pakai Cadar, Simpatri Ternyata Berkumis dan Nikahi Pria karena Diberi Rp 28 Juta

Kebohongan Simpatri (25), seorang pria nyamar jadi wanita demi nikahi pria lain terbongkar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Channel SCTV
PENGANTIN WANITA NYAMAR - Sosok pria yang nyamar jadi wanita dalam pernikahan viral di Pinrang, Sulawesi Selatan. Pria bernama Simpatri itu ternyata berkumis dan sudah dapat uang Rp 28 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebohongan Simpatri (25), seorang pria nyamar jadi wanita demi nikahi pria lain terbongkar.

Korban, R (25) tak tahu bahwa sosok yang ia kenal bernama Widya, ternyata adalah pria berkumis bernama Simpatri.

Itu karena Widya alias Simpatri selalu memakai cadar.

Acara pernikahan keduanya di Pinrang, Sulawesi Selatan pun membuat warga geger.

Pada hari pernikahan, Selasa (12/8/2025), keluarga R terkejut saat membuka cadar dan kain penutup kepala pengantin wanita.

Video detik-detik keluarga R memaksa Widya membuka cadar pun viral di media sosial.

Keluarga R syok karena Widya aslinya adalah seorang pria berkumis dan berjanggut.

Setelah kedoknya ketahuan, Simpatri digelandang ke Polres Pinrang.

Di depan penyidik, Simpatri mengaku pertama kali kenal dengan R di TikTok.

Setelah intens berkomunikasi, Simpatri yang berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara akhirnya mau diajak ke Pinrang.

Sebelumnya, R lah yang mendatangi Simpatri di Bau-Bau.

Baca juga: Kelakuan Simpatri si Pria Bercadar Terima Rp 28 Juta Selama Pacari Lelaki, Terbongkar Jelang Nikah

Saat bertemu dengan R, Simpatri mengaku sudah menolak ajakan nikah.

Namun kata Simpatri, R terus mendesaknya.

Padahal kala itu Simpatri panik lantaran diminta berkas hingga kartu identitas.

"(Datang ke Pinrang) tanggal 9. Sudah ku bilang, enggak ada berkas ku kalau mau menikah. Katanya (mempelai pria) 'enggak apa-apa, kan ngurus ke penghulu toh'," imbuh Simpatri, melansir dari TribunBogor.

Terus didesak untuk nikah oleh R, Simpatri gusar.

Simpatri akhirnya tetap mengikuti permintaan R.

Hal itu karena Simpatri sudah dikirimi uang oleh R secara rutin.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diberikan R untuk pacar onlinenya itu mencapai Rp28 juta lebih.

"Pernah juga penghulunya telepon bilang kalau bisa urus dulu berkasnya. Ku bilang setengah mati enggak ada berkas ku karena kan ada berkas laki-laki kan enggak mungkin. Kata (pengantin pria) enggak apa-apa nanti," ujar Simpatri.

Baca juga: Pantas Simpatri Sampai Diajak Nikah Pacarnya, Kebiasaan Pakai Cadar Diakui: Mandi

Atas aksinya menipu R, Simpatri mengaku cuma ingin memanfaatkan korban saja.

Yakni dengan cara rutin meminta uang terus menerus.

"(Niatnya mau) memanfaatkan (korban)," pungkas Simpatri.

Selama bersama dengan R di rumahnya, Simpatri tak pernah melepas cadarnya.

"(Tidak pernah buka cadar) Kecuali mandi," akui Simpatri.

Adapun pengakuan korban kepada penyidik, R terkecoh bahwa Widya aslinya laki-laki adalah karena cadar dan suara.

"Jadi si laki-laki tidak pernah curiga karena selalu mengenakan cadar dan suaranya memang mirip perempuan," ungkap Kapolsek Lembang Iptu Muh Ridwan Mustari.

Lagipula selama pacaran online, R mengaku selalu melihat Widya mengenakan cadar.

Tak tahunya itu adalah modus dari Widya yang ternyata aslinya adalah pria tulen.

Kini Simpatri alias Widya telah ditangkap dan diamankan di Polres Pinrang.

Widya terancam penjara empat tahun karena terjerat Pasal 378 KUHP Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Pidana tentang penipuan berkelanjutan.

Berita Lain

Sebuah kasus mengejutkan terkait perilaku menyimpang terjadi di Mojokerto.

Seorang wanita berinisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa janda berinisial MZ (35).

Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah kamar kos kawasan Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

DS bahkan sempat menyekap korban dan melakukan aksi nekat dengan mengancam MZ menggunakan cutter untuk melampiaskan nafsunya.

Tak terima dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (12/7) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama, menyatakan bahwa anggotanya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur kembali ke Lampung.

"Pelaku sudah kita tangkap, saat bersangkutan akan meninggalkan Mojokerto ke rumahnya di Lampung," kata Fauzy, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Sosok Simpatri Pria Nyamar Pengantin Wanita Bikin Warga Ngamuk, Poroti Calon Suami Rp28 juta

Dari pengakuan pelaku, ia mengenal korban melalui media sosial yang kemudian berlanjut via WhatsApp.

DS mengaku merasa menjalin hubungan dekat dengan korban MZ karena intensitas komunikasi mereka.

DS yang disebut "dimabuk asmara sesama jenis perempuan atau lesbian" ini, akhirnya nekat berangkat jauh dari Lampung untuk menemui korban di Mojokerto.

"Anggapan dari pelaku ini memiliki hubungan kedekatan dengan korban, sampai datang ke Mojokerto. Pelaku juga memaksa bertemu karena sudah datang jauh-jauh," ungkap AKP Fauzy.

Kronologi kejadian mengungkap bahwa sebelum insiden, korban mengajak dua temannya, FU (30) dan PH (18), untuk menemui pelaku yang sudah menyewa kamar kos. Korban MZ, wanita asal Kecamatan Gondang, ditemani PH masuk ke kamar, sementara FU menunggu di luar.

Tiba-tiba, pelaku menutup pintu dan mengancam korban. Korban dan PH tak berani melawan karena pelaku memegang cutter.

"Pelaku mengunci pintu lalu mengambil cutter," beber Fauzy.

Baca juga: 1 Kampung Ngamuk saat Pengantin di Pinrang Buka Cadar, Ternyata Pria Nyamar Jadi Wanita

Dengan ancaman itu, pelaku secara brutal memaksa korban melucuti pakaiannya. Korban terpaksa melepas celananya dan mengalami pelecehan seksual serta pencabulan, bahkan hingga kesakitan di bagian alat vitalnya akibat digigit.

"Korban berteriak meminta tolong yang didengar temannya, (FU) berupaya masuk ke kamar kos. Pelaku yang panik membuka pintu, korban dan (PH) berlari keluar kamar," pungkas Fauzy.

Pelaku DS kini menjalani penyidikan intensif di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved