Berita Viral
Imbas Batuk, Ulah Bejat Polisi Bripka M di Ruang Tahanan Wanita Terhenti, Modus Kebelet Pipis
bejat polisi bernama Bripka M membuat tahanan wanita menjadi korban pelecehan dan percobaan pemerkosaan di ruang tahanan.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan bejat polisi bernama Bripka M membuat tahanan wanita menjadi korban pelecehan dan percobaan pemerkosaan.
Bripka M melecehkan tahanan perempuan kasus narkoba.
Oknum polisi itu bertugas di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Kini, terduga pelaku diamankan oleh Propam setelah diduga melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Berikut lima faktanya:
1. Peristiwa Terjadi di Waktu Pergantian Jaga
Insiden dugaan pelecehan berlangsung di ruang sel tahanan perempuan Polres Luwu, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita.
Saat itu, Bripka M masuk ke area sel dengan dalih hendak membuang air kecil.
2. Tahanan Perempuan Jadi Korban
Korban merupakan tahanan kasus narkoba usia 50 tahun yang menghuni sel bersama seorang tahanan lain.
Di dalam ruangan itu, Bripka M diduga melakukan tindakan pelecehan fisik.
3. Aksi Terhenti Gara-gara Suara Batuk
Niat bejat Bripka M tidak berlangsung lama.
Ia terpaksa menghentikan aksinya setelah terdengar suara batuk dari arah sel tahanan laki-laki.
Takut ketahuan, ia pun buru-buru menghentikan perbuatannya.
4. Ternyata Sudah Tiga Kali Masuk Sel dengan Modus Sama
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyebut aksi Bripka M bukan kali pertama.
Sejak Juli 2025, tercatat sudah tiga kali ia masuk sel perempuan dengan modus serupa.
Pada kejadian pertama, ia hanya memegang pundak korban.
Namun kejadian ketiga membuat korban melapor ke kerabatnya yang juga anggota Polres Luwu.
5. Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).
Saat ini, Bripka M sudah diamankan di sel Provos dan menjalani pemeriksaan intensif.
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur
Tiap Hari Guru SMPN 7 Sebrangi Sungai untuk ke Sekolah karena Tak Ada Jembatan, Anggota DPRD Miris |
![]() |
---|
Viral Tren Rp 10.000 di Tangan Istri yang Tepat, ini Kata Psikolog soal Ciri Pasangan Pelit |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Edit Foto Tiduran di Atas Makanan Favorit Gado-gado hingga Bakso |
![]() |
---|
Pantas Keluarga Syok Tahu Identitasnya, Terungkap Pengakuan Wahyu Diduga Bjorka ke Kekasih |
![]() |
---|
Akhirnya Penyakit Jokowi Diungkap Ajudan, Kondisi Kulit Memburuk Jika Kena Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.