Berita Entertainment
Nasib Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil Non-identik, Ganti Rugi Rp105 M dan Minta Maaf 7 Hari
Lisa Mariana harus bayar Rp105 miliar terkait tuntutan Ridwan Kamil. Hasil tes DNA non-identik.
TRIBUNJATIM.COM - Bareskrim Polri akhirnya merilis hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan CA, anak perempuan Lisa Mariana.
Hasil tes DNA ini menjadi jawaban atas masalah anak Lisa Mariana yang diduga darah daging mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa Mariana mengaku berhubungan dengan Ridwan Kamil pada 2021 lalu hingga hamil dan melahirkan anak perempuan berinisial CA.
Namun hasil tes DNA membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah bilogis anak Lisa Mariana.
"Hari ini, Birolaboratorium Dokus-Dokus Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik.
Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tangis Lisa Mariana Tahu Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Cocok: Tanggung Jawab di Akhirat Ya
Usai hasil tes DNA dinyatakan non-identik, nasib Lisa Mariana jadi sorotan.
Gugatan Lisa Mariana atas ganti rugi Rp16,6 Miliar terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung otomatis ditolak. Karena terbukti bukan Ridwan Kamil ayah biologis putrinya.
Kini, model dan selebgram tersebut terancam kasus pencemaran nama baik dan bayar ganti rugi Rp105 miliar ke Ridwan Kamil.
Diketahui, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tanpa dasar hukum.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah polisi memperoleh hasil DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya yang berinisial CA.
“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ucap dia.
Baca juga: 5 Hal Meyakinkan Lisa Mariana Soal Ridwan Kamil Ayah Biologis Putrinya, Hasil Tes DNA 3 Minggu Lagi

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Diketahui, laporan pencemaran nama baik dilayangkan Ridwan Kamil lantaran Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan buah hati eks Gubernur Jawa Barat itu.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Membantah pengakuan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menggugat balik dengan tuntutan Rp105 miliar.
Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam.
Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Baca juga: Lisa Mariana Girang Tahu Ucapannya Soal Ani-ani No Simpanan Yes Jadi Viral: Malah Aku Repost
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.
Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.

Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.
Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap hancurnya reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tuturnya.
Sebelumnya pada 11 April 2025, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Entertainment lainnya
Bareskrim Polri
hasil tes DNA Ridwan Kamil
Lisa Mariana
Ridwan Kamil
tes DNA
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sehari Sewa Rp2,5 Juta, Pinkan Mambo Sebut Rumah Mewahnya Pabrik Donat karena Cuma Numpang |
![]() |
---|
Sosok Lisa Mariana Dulu Ngaku Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Sekarang Nangis |
![]() |
---|
Sesumbar Sukses Jual Donat, Pinkan Mambo Siap-siap Sewa 8 Rumah Mewah dengan Kolam Renang |
![]() |
---|
Tak Berani Masuk Kamar, Ajie Darmaji Suami Mpok Alpa Tidur di Ruang Tamu, Lemas Teringat Istri |
![]() |
---|
Viral Jualan Donat Air Mata, Pinkan Mambo Kini Promosi Pisang Goreng: Satu Kotak Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.