Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

APDESI Dukung Alokasi ADD Naik Jadi 13 Persen, Bupati Tulungagung Gatut Beri Respons

Ketua APDESI Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENYAMPAIKAN ASPIRASI - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung, Jawa Timur, saat bertemu Komisi A DPRD Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 13 persen, Selasa (19/8/2025). Usulan kenaikan ADD ini untuk peningkatan penghasilan tetap (Siltap) dan menjalankan program pemerintah desa. 

Poin Penting:

  • Para perangkat desa di Tulungagung usulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen.
  • Kenaikan ini untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen, pemerintah desa mengaku kesulitan menjalankan program-programnya.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan, usulan akan disikapi setelah melihat anggaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari sebelumnya 10 persen.

Kenaikan ini satu di antaranya untuk meningkatkan penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan.

Kenaikan ini juga untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen, pemerintah desa kesulitan menjalankan program-programnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan itu. 

Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ini menilai, angka 10 persen saat ini sudah tidak relevan.

“Dibandingkan dengan daerah lain seperti (Kabupaten) Trenggalek dan Blitar maupun yang lainnya, sudah di atas 12 persen. Tulungagung yang terkecil,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025). 

Sejak keluar Undang-undang Desa di tahun 2014, mengamanatkan alokasi ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan daerah. 

Menurut Anang, sejak ada ADD itu di Kabupaten Tulungagung persentasenya tidak pernah beranjak dari angka 10 persen.

Kenaikan persentase ADD ini sangat penting, bukan hanya untuk peningkatan Siltap dan meningkatkan kinerja, namun juga penguatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

“Karena hari ini kinerja BPD ini cukup lemah. Pertama faktor honornya kecil kalau dibandingkan kabupaten lain,  kedua pembinaan BPD ini sangat lemah,” jelasnya. 

Baca juga: Pecat 3 Staf yang Tanyakan Gaji, Kades Ternyata Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pakai Rekening Istri

Selama ini pembinaan yang dilakukan Pemkab Tulungagung lebih banyak untuk pemerintah desa, padahal lembaga BPD juga penting.

Pembinaan BPD diperlukan sehingga eksistensinya nyata sesuai amanat Undang-undang Desa. 

Anang mengungkapkan, banyak anggota BPD yang tidak paham regulasi,  tidak tahu tugasnya, tidak punya buku saku, dan tidak paham alat ukur kinerja karena kurang pembinaan dari pemkab. 

“Kenaikan ADD bukan hanya menambah Siltap namun juga untuk pemberdayaan BPD dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya. Saya kira tidak adil kalau hanya untuk pemerintah desa saja,” tegas Anang.

Kenaikan menjadi 13 persen dinilai sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Tulungagung saat ini.

Sebab dengan alokasi hanya 10 persen, ADD habis untuk Siltap dan biaya operasional saja, sementara tidak ada alokasi untuk lembaga kemasyarakatan desa lainnya. 

Sementara Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, penggunaannya juga sudah diintervensi. 

“Misalnya, wajib dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan. Jadi DD itu sudah ditata penggunaannya, tidak leluasa,” papar Anang. 

Ia mencontohkan, banyak desa di wilayah pegunungan yang pendapatan asli desanya sangat kecil, sehingga dana operasional pemdes sangat terbatas. 

Sementara DD diatur dengan ketat, dengan plot-plot yang sudah ditentukan. 

Nanang mengungkapkan, sebelum Pilkada 2024, APDESI pernah menggelar Focus Group Disscusin (FDG) dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta ahli hukum tata negara. 

Saat itu disimpulkan, kenaikan ADD sangat tergantung dari komitmen kepala daerah.

“Apalagi bupati terpilih menjanjikan kenaikan tunjangan RT, RW dan BPD. Tanpa menaikkan ADD tidak mungkin,” pungkasnya.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan, usulan PPDI itu akan disikapi.

Namun pihaknya akan melihat anggaran.

Sebab menurutnya, anggaran sangat terbatas, sehingga kenaikan alokasi ADD akan dilakukan secara bertahap. 

Gatut mengaku akan mempertimbangkan keseimbangan.

“Kalau anggarannya ada pasti kita kasih. Tetap akan dinaikkan, tapi persentasenya belum ditentukan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved