Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Perbulan, Wamenkeu Bungkam Langsung Masuk Mobil

Terlebih setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bungkam saat menanggapi kebijakan tunjangan perumahan DPR Rp 50 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Endrapta
POLEMIK - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Suahasil enggan menanggapi polemik tunjangan perumahan DPR yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan per anggota DPR. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik tunjangan perumahan DPR yang nilainya Rp 50 juta per bulan per anggota DPR masih menjadi sorotan.

Terlebih setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bungkam saat menanggapi kebijakan tersebut.

Suahasil tak memberikan tanggapan ketika ditemui di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta Selatan hari ini, Senin (25/8/2025).

Setelah acara, Suahasil langsung menuju mobilnya tanpa jawab pertanyaan awak media.

Baca juga: Wapres Gibran Jawab Anggota DPR RI Nasim Khan Soal Gerbong Khusus Perokok: Ada yang Lebih Prioritas

Sesaat ketika hendak memasuki mobilnya, ia mengatakan, "Yang acara transmigrasi ini ditulis dulu."

Awak media masih mencoba melayangkan pertanyaan soal tunjungan perumahan DPR ketika Suahasil sudah memasuki mobilnya.

Namun, setelah pintu mobil tertutup, Suahasil tidak menurunkan kaca jendela untuk menjawab pertanyaan dari awak media.

Mobil putih yang ditumpanginya kemudian melaju meninggalkan tempat acara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.

“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.

“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.

Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap

Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan. Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin. “Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan

Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:

Gaji pokok

1. Ketua DPR: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

3. Anggota DPR: Rp4.200.000


Tunjangan tetap dan melekat

1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

3.Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000

5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Uang Sidang: Rp2.000.000

8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved