Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid SMKN Dipungut Bayar Uang Gedung Rp 1,5 Juta, Kepsek Sebut Iuran untuk Bangun Fasilitas

Akun @brorondm awalnya mengunggah foto gedung SMKN 1 Jombang. Akun itu menuliskan adanya “uang gedung” Rp 1,5 juta dan SPP Rp 100 ribu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram SMKN 1 Jombang
DUGAAN PUNGLI - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di SMKN 1 Jombang, Jawa Timur. Sekolah itu disebut diduga melakukan pungli kepada wali murid baru. Kepala sekolah beri penjelasan. 

TRIBUNJATINM.COM - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di SMKN 1 Jombang, Jawa Timur.

Sekolah itu disebut diduga melakukan pungli kepada wali murid baru.

Hal ini seperti terlihat dalam unggahan Instagram, yang viral di media sosial.

Di mana unggahan itu menyebut adanya penarikan dana pembangunan sebesar Rp 1,5 juta serta iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp 100.000 per bulan.

Akun @brorondm awalnya mengunggah foto gedung SMKN 1 Jombang.

Dalam keterangan unggahannya, akun itu menuliskan adanya “uang gedung” Rp 1,5 juta dan SPP Rp 100 ribu.

Terkait hal ini, Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntholib, tidak menampik adanya iuran dari wali murid baru. Namun, ia membantah bahwa dana tersebut merupakan pungutan liar.

Menurutnya, istilah yang tepat adalah iuran partisipasi yang dihimpun oleh komite sekolah.

“Istilah yang benar bukan pungutan, melainkan iuran atau dana partisipasi wali murid untuk pengembangan pendidikan,” kata Muntholib saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Muntholib menjelaskan, rencana pembangunan fasilitas sekolah dipaparkan dalam rapat komite yang melibatkan wali murid kelas X pada Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Viralkan Sekolah Pungli Rp 1 Juta untuk Urug Tanah, Siswa Terancam Dikeluarkan, SMA: itu Sumbangan

Sebelum pembahasan iuran, rapat diawali dengan kegiatan istighosah bersama.

“Kemarin kan memang begitu, perkumpulan wali murid itu acaranya yang pertama istighosah untuk doa bersama. Setelah itu kami memaparkan kegiatan yang kemarin sudah kami lakukan,” ujar Muntholib.

Dalam rapat tersebut, pihak sekolah bersama komite menjelaskan rencana pembangunan sejumlah fasilitas untuk periode tahun ajaran 2025-2026.

Fasilitas yang akan dibangun antara lain jogging track di lapangan sekolah, tempat parkir siswa, renovasi tempat parkir guru, serta perbaikan kusen di ruang praktik perhotelan.

“Selama ini kalau anak-anak olahraga perlu lari, mereka lari di jalan. Kalau ada apa-apa, saya yang kena dampaknya. Maka kami putuskan membuat jogging track di lapangan sekolah,” kata Muntholib.

Menurutnya, total kebutuhan pembangunan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, besaran iuran yang disepakati dalam rapat bersama wali murid hanya Rp 1,5 juta per siswa baru.

“Tidak begitu (ada kesepakatan iuran Rp 1,5 juta), karena sesuai dengan kalkulasi kebutuhannya sebenarnya lebih tinggi. Akan tetapi dari wali murid yang menyuarakan sekian itu (Rp 1,5 juta),” jelas Muntholib.

Ia menegaskan, iuran partisipasi bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Baca juga: Sosok Guru Ancam Cekik Murid SD saat Upacara, Tantang Guru Lain Lapor Bupati, Kini Dipolisikan

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur di Kabupaten Jombang, Pinky Hidayati, membenarkan adanya iuran yang dihimpun oleh komite sekolah.

Menurutnya, iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite dan wali murid kelas X SMKN 1 Jombang.

“Kepala sekolah sudah kami konfirmasi, bahwasanya hal ini telah melalui rapat komite sekolah dengan wali murid,” kata Pinky saat ditemui di SMKN 1 Jombang, Kamis (21/8/2025).

Pinky menjelaskan, sebelum ada kesepakatan, pihak sekolah terlebih dahulu memaparkan rencana pembangunan yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh dana yang tersedia.

“Dan, untuk kebutuhan ini masih belum bisa dipenuhi dari anggaran yang tersedia, sehingga membutuhkan juga support dari komite sekolah,” ujar dia.

Ia menegaskan, iuran tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela.

“Seperti yang sudah disampaikan, bahwa ini sifatnya sumbangan sukarela dan tidak ada pemaksaan,” tambahnya.

Kasus Lain

Permasalahan pungutan liar yang dilakukan sejumlah sekolah SMA dan SMK belakangan menjadi sorotan.

Padahal pemerintah setempat telah melarang adanya pungli di kalangan sekolah.

Namun ini masih dilakukan oleh sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh.

Beberapa sekolah masih memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Wali murid diberika surat untuk ditanda tangani tidak keberatan akan pungutan tersebut, bahkan tanpa kuitansi.

Selain gubernur, Dinas Pendidikan Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sikap sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu tentu saja membuat Ombudsman kesal.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berkisar dari Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.

"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Serambinews.

Dian mengaku, sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.

"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan. Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.

Baca juga: Sisi Lain Bu Guru Pengancam Cekik Siswa Kini Diduga ODGJ, Merokok hingga Bercelana Pendek

Lebih lanjut, Dian mengungkakan ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.

Namun Dian menjelaskan proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi. 

 "Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.

Ombudsman juga mendapat informasi ada sekolah yang meminta para wali murid menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika seragam disediakan atau difasilitasi.

Namun menurutnya hal ini tetap saja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Kemendikdasmen terkait penyelenggaraan SPMB dan aturan terkait kewenangan sekolah dan Komite Sekolah.

“Kalau anak kita dinyatakan lulus, lalu disodorkan kertas untuk ditandatangani dalam rapat orang tua, malah ada yang tidak melalui mekanisme rapat, mana mungkin kita mampu menolak,” sesal Dian.

Selain itu, sambungnya, juga ada laporan yang masuk dari wali murid terkait pembayaran pungutan dengan uang tunai, tanpa diberikan kwitansi.

Pihak sekolah hanya melingkari nama siswa di selembar daftar nama. 

"Kalau seperti itu, kalau nanti terjadi kekeliruan, jelas pihak orang tua dan murid yang kemudian akan dirugikan,"

"Kita tidak bisa terus membiarkan praktik yang salah dan kemudian menganggapnya lumrah,” tegas Dian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved