Ketua DPRD Sidoarjo Minta Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar Dilakukan Maksimal
Tak mau terjadi multitafsir, Ketua DPRD Sidoarjo meminta sosialisasi pemberlakuan jam malam untuk pelajar dilakukan secara maksimal.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.
- DPRD Sidoarjo mendukung pemberlakukan jam malam untuk pelajar.
- Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih meminta sosialisasi jam malam untuk pelajar dilakukan secara maksimal.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - DPRD Sidoarjo mendukung pemberlakukan jam malam untuk pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, dewan mengingatkan agar pelaksanaan aturan baru itu, diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh ke semua pihak.
Menurut Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, sosialisasi harus digelar secara maksimal.
Supaya tidak menimbulkan multitafsir atau salah pemahaman dalam perjalanannya nanti.
“Para pelajar, orang tua, sekolah, dan semua pihak harus mendapat sosialisasi yang lengkap. Supaya pemahaman terhadap aturan ini tidak beda-beda. Termasuk lembaga yang menangani urusan anak, serta institusi-institusi yang terkait dengan ini, harus mendapat penjelasan dan pemahaman yang utuh,” kata Abdilah Nasih, Rabu (27/8/2025).
Jangan sampai, lanjutnya, saat terjadi penertiban nanti ada pelanggaran hak anak, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan sebagainya.
Padahal, pemberlakukan jam malam itu tujuannya untuk menjaga para pelajar agar terhindar dari hal-hal negatif.
Demikian juga dengan metode penertiban dan sebagainya. Menurutnya, harus dilakukan dengan baik dan menggunakan metode yang bagus.
Khawatirnya, terjadi salah penanganan yang berujung pada persoalan bagi anak.
“Jangan sampai, tujuan yang bagus ini malah menjadi persoalan dan berdampak tidak bagus pada anak. Makanya, semua harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.
Baca juga: Pelajar di Sidoarjo Wajib di Rumah dari Jam 9 Malam, Bupati Subandi Resmi Terapkan Jam Malam
Dukungan terhadap pemberlakukan jam malam juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso.
Menurut dia, pembatasan jam malam bagi pelajar penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, mencegah kenakalan remaja, menjaga moral dan pergaulan, serta mendorong pola hidup sehat dan pendisiplinan diri.
“Aturan ini bertujuan melindungi pelajar dari bahaya dan aktivitas negatif di malam hari seperti tawuran atau balap liar, serta memberikan waktu yang cukup untuk istirahat dan belajar,” kata Bangun.
Dengan alasan itu, pihaknya mendukung penuh pemberlakukan kebijakan ini. Dan bersama-sama pihak terkait, dewan juga mengaku bakal terus mengawal kebijakan itu supaya benar-benar berdampak positif bagi pelajar Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran. Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti gangster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
“Sosialisasi kita gencarkan. Kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orang tua, RT, RW, desa dan kelurahan, kecamatan, serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo, Subandi.
Orang tua harus memperhatian anaknya saat malam. Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.
Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan. Di antaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.
Juga ada sanksi bagai orang tua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga kelurahan/desa, sampai kecamatan.
Anak-anak atau pelajar, saat jam malam, dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orang tuanya atau dengan izin dari orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak.
Selain diawali dengan sosialisasi ke lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang.
Sidoarjo berlakukan jam malam
Abdilah Nasih
DPRD Sidoarjo
Subandi
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.