Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu

Usai divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya, kembali menjalani

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Poin Penting:

  • Pelaku: MFH (33), pria asal Surabaya.
  • Tindak Pidana: Penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Korban: Siswi kelas 3 SD, 9 tahun, di Mojosari.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Usai divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya, kembali menjalani sidang tuntutan perkara serupa penculikan siswi SD di Kutorejo yang disertai pelecehan anak.

Korban pelecehan adalah siswi kelas 3 SD di Mojosari, berusia 9 tahun yang menjadi pelampiasan nafsu bejat terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, menjatuhkan tuntutan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa MFH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Raih Prestasi Olahraga, Kasat Reskrim dan 2 Polisi Mojokerto Dapat Penghargaan dari Kapolda Jatim 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto bersama hakim anggota Made Cintia Buana dan Yayu Mulyana yang digelar secara tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto, sekitar pukul 12.10 WIB. 

Dakwaan tuntutan dibacakan jaksa Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio, di muka persidangan.

Dalam fakta persidangan, jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1), tentang perlindungan anak.

Penasihat hukum terdakwa, Puryadi mengatakan, kliennya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Pihaknya juga melakukan upaya pembelaan secara lisan untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Terdakwa memiliki dua anak dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Raih Prestasi Olahraga, Kasat Reskrim dan 2 Polisi Mojokerto Dapat Penghargaan dari Kapolda Jatim 

"Tadi kita menyampaikan secara lisan ke majelis hakim, bahwa 
terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta sudah minta maaf kepada orang tua korban," kata Puryadi usai sidang di PN Mojokerto, Selasa.

Ia mengungkapkan, pihaknya kini tengah bersiap menghadapi sidang putusan hakim pada pekan depan.

"Agenda sidang ke depan langsung putusan, tanggal 10 September 2025 nanti," pungkas Puryadi.

Terdakwa Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Sewaktu Kecil

Terdakwa MFH pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pria tidak dikenal, saat dirinya kelas 3 SD.

Sehingga, patut diduga itu yang melatar belakangi terdakwa melakukan perbuatan bejat hingga melampiaskan berulang kali ke para korbannya siswi SD.

PH Puryadi menyampaikan, pengakuan terdakwa dalam persidangan tentang masa kecil yang pernah mengalami peristiwa serupa kekerasan seksual.

"(Terdakwa) waktu di Surabaya kelas 3-4 SD pernah diperlakukan seperti itu, sampai saat ini masih teringat seperti orang dendam. Jadi berbuat yang tidak baik di Mojosari, itu yang disampaikan di persidangan," ucap Puryadi.

MFH bekerja menjual mainan anak-anak keliling sekolah SD di wilayah Ngoro, Mojosari dan sekitarnya.

Terdakwa indekos di kawasan Ngoro yang berdekatan dengan wilayah Mojosari.

Interaksi MFH dengan siswi SD diduga memicu niat jahatnya untuk melakukan perbuatan biadab ke para korban.

"(Terdakwa) kerjanya di Mojosari jualan mainan anak-anak sekolah, selalu berdekatan dengan anak SD," pungkas Puryadi.

Modus terdakwa mendekati dan merayu korban siswi SD di Mojosari itu.

Korban dibonceng terdakwa mengendarai Honda Scoopy warna merah W 6375 WW menuju ke sawah Karangdiyeng, Kutorejo.

Terdakwa melepas celana korban dan melakukan perbuatannya di areal persawahan tersebut.

Usai melakukan perbuatannya, korban ditinggal sendirian, kemudian berlari meminta tolong ke jalan raya.

Dari hasil visum korban mengalami kekerasan seksual.

"(Korban) minta tolong ke warga, sama sopir truk dibawa pulang. Setelah itu, korban diantar menggunakan sepeda motor oleh Pasutri sopir truk ke rumah korban," tukas Puryadi.

Sebelumnya, dalam perkara berbeda Majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto telah menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam kasus (Splitsing) penculikan siswi SD disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (25/8/2025) kemarin.

Terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban yang modusnya berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, pada Senin (9/12/2024) lalu.

Korban siswi kelas 2 SD yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, terdakwa mengajaknya untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.

Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.

MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved