Pengakuan Saksi Sebut Ada Setoran 'Uang Keamanan' di Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan,
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali bergulir di ruang Cakra
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pungutan Liar: Para saksi mengaku dimintai uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah yang juga menjadi tersangka. Uang ini disebut sebagai "uang keamanan" dan ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah yang bervariasi.
- Aliran Dana: Saksi Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka, mengaku menyerahkan uang Rp178 juta kepada terdakwa Erwin Setiawan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali bergulir di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025) sore.
Agenda sidang menghadirkan 20 orang saksi, mulai dari ketua PKBM, bendahara, hingga operator lembaga penerima bantuan.
Dua terdakwa, yakni staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan dan Nurkamto, kembali duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan berupaya membuktikan peran keduanya dalam dugaan manipulasi data peserta didik demi pencairan hibah miliaran rupiah.
Baca juga: Coffee Morning Kapolda Jatim Bareng Forkopimda Kabupaten Pasuruan dan Tokoh Masyarakat, Sinergi
Dalam sidang, sejumlah saksi mengaku pernah diminta menyetor uang oleh M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil, yang kini juga menjadi tersangka.
Najib disebut-sebut kerap mencatut nama kejaksaan untuk meminta “uang keamanan.”
“Semua PKBM yang mendapat suntikan data peserta didik diminta setor ke Najib,” ungkap Endang Setyaninglung, Bendahara PKBM Bina Pusaka.
Majelis hakim sempat menanyakan untuk siapa uang keamanan itu.
Endang menjawab sesuai keterangan Najib bahwa uang tersebut ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah bervariasi tergantung banyaknya data peserta didik yang di-inject.
Endang bahkan menyebut lembaganya pada 2023 menerima hibah senilai Rp630 juta.
Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan uang Rp178 juta ke rumah Erwin Setiawan, dan sisanya diserahkan langsung ke rumahnya untuk kemudian diambil.
Kesaksian serupa juga disampaikan Nimas Retno Palupi Pipin, Kepala PKBM Untung Suropati, Pohjentrek.
Ia mengaku sempat khawatir soal “suntikan” data peserta didik yang ditawarkan Erwin.
Namun kekhawatiran itu ditepis sang terdakwa.
“Erwin memastikan data yang disuntik valid karena ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),” kata Nimas.
Ia menyebut lembaganya menerima bantuan Rp999 juta dan juga diminta menyetor Rp60 juta kepada Najib.
Baca juga: RSUD Kota Pasuruan Luncurkan Empat Inovasi Layanan Kesehatan Terbaru
Saksi lain, Boiman, Kepala PKBM lain, mengaku lembaganya mendapat Rp485 juta.
Saat pencairan di Bank Jatim Lawang, Malang, ia bersama bendahara menyerahkan Rp15 juta kepada Najib dan Rp15 juta kepada Nurkamto.
“Itu hanya sebagai ucapan terima kasih, tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Sementara Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM lainnya, mengungkap adanya potongan 5 persen dari total hibah untuk Dinas Pendidikan.
Menurutnya, potongan itu disebut sebagai biaya kegiatan dinas yang tidak tercover APBD.
“Ada juga setoran Rp30 juta sebagai ungkapan terima kasih,” tambah Bayu.
Nama mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, ikut mencuat dalam persidangan.
Bayu mengaku pernah berkoordinasi langsung dengan Hasbullah terkait suntikan data peserta didik.
“Saya pernah bilang ke Pak Kadis kalau data tambahan bisa meledak keluar. Tapi Pak Hasbullah menjawab aman, jangan khawatir karena data sudah valid,” ucap Bayu.
Atas pernyataan itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Hariyati, meminta majelis hakim menghadirkan kembali Hasbullah dalam sidang berikutnya untuk memperjelas peran yang bersangkutan.
Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan JPU terkait potongan 5 persen ke Disdikbud Kabupaten Pasuruan sangat berkaitan.
"Pastinya Hasbullah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengetahui potongan itu digunakan apa saja," ujarnya.
Apalagi terungkap dalam persidangan ada pemberian uang senilai Rp 30 juta ke yang bersangkutan dan potongan 5 % ke setiap lembaga PKBM yang menerima dana.
“Saya minta sekali lagi hakim tipikor kembali menghadirkan Hasbullah dalam sidang berikutnya," kata dia.
Ia menilai, Habullah mengetahui kemana larinya uang potongan 5, % ke Dinas yang dipimpinnya.
“Yang pasti Hasbullah mengetahui aliran potongan itu ke siapa saja," ucap dia.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi hibah PKBM Pasuruan ini mulai terungkap sejak awal 2024.
Dugaan manipulasi data peserta didik muncul setelah sejumlah lembaga penerima hibah melaporkan adanya suntikan data dan pungutan liar.
Total dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, dengan pencairan melalui beberapa tahap.
Dari keterangan saksi, sebagian dana justru mengalir ke oknum tertentu melalui setoran, potongan, maupun uang keamanan.
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan
dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM
Kejari Kabupaten Pasuruan
PKBM Sabilul Falah
Pengadilan Tipikor Surabaya
Pasuruan
TribunJatim.com
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Waspada Gangguan Jantung ‘Aritmia’, Fakta Dibalik Maraknya Fenomena Meninggal Mendadak |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Siap Beroperasi, Lakukan Uji Coba Layanan Mulai September ini |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Alasan Guru Tak Mau Cicipi MBG - Sudewo Menolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Subuh Mencekam, Pemilik Warung Angkringan di Ngawi Ditikam Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.