TRIBUNJATIM.COM - Berikut adalah fakta-fakta terkait penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh Jember).
1. Korban Bernama Dedi
Korban peristiwa di Jember bernama Dedi
Saat ini korban berstatus sebagai mahasiswa Unmuh Jember.
Korban berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca: Terungkap, Pelaku Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember Rupanya Sopir Kaden Brimob
2. Tersangka Adalah Anggota Brimob
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, tersangka dalam kasus penembakan mahasiswa Unmuh Jember adalah BM.
Selain itu, tersangka merupakan anggota Polri dari Satuan Brimobda
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimobda," kata Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3/2017).
3. Korban Meninggal Setelah Tertembak Kepalanya
Dedi meninggal dunia setelah tertembak di kepalanya.
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, korban meninggal dunia setelah tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200.
Senpi itu merupakan milik milik Satuan Brimobda.
” Senjata api tersebut adalah milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Irjen Machfud Arifin.