Lihat Gadis Bawah Umur, Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu, Selanjutnya Inilah yang Terjadi

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korban Perkosaan

Ketika itu hanya ada korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung.

Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga.

Atas laporan sang ibu korban, pelaku kini sudah diamankan polisi.

Gineung menambahkan, pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB). Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," jelas Gineung.

Berita Terkini