Saat ini barang bukti mobil tersebut telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di dalam mobil itu, banyak noda darah di jok depan dan tengah.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa STNK, sarung pisau belati, dan handphone merek Blackberry.
Kini CRW mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Perak dan dikenai Pasal 340, Juncto 338, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementera, proses hukum untuk KMF akan ditangani Pomal TNI AL.