Diminta Jemput Sekolah 3 Siswi SD Anak Sang Bos, Pria ini Malah Memperkosanya Berkali-kali

Penulis: Irwan Syairwan
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak-anak, Billy Angga Dion (33) saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (10/4/2017).

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kelakuan Billy Angga Dion (33) benar-benar biadab. 

Dipercaya beberapa warga untuk menjemput anak-anak mereka yang masih sekolah di Sekolah Dasar (SD), Billy malah mencabuli dan memerkosanya hingga berkali-kali.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setyawan, Senin (10/4/2017), mengatakan beberapa warga di sebuah perumahan di daerah Cemengkalang, Kecamatan Sedati meminta bantuan Billy yang merupakan satpam perumahan itu untuk menjemput anak-anak mereka pulang sekolah.

Namun kepercayaan itu disalahgunakan tersangka dengan berbuat tak senonoh kepada anak-anak tersebut.

Perbuatan itu dilakukan Billy ketika dia mulai menjemput sejumlah siswa SD di perumahan yang dijaganya sejak Februari 2016.

Dari waktu tersebut, pria ini sudah mencabuli tiga anak. Bahkan salah satunya sudah disetubuhi berkali-kali.

Baca: Mau Jenguk Keluarga, Gadis Madura ini Malah Diperkosa Sopir MPU

Pelaku melakukan perbuatan biadab dan bejat tersebut di rumahnya sendiri yang lokasinya di dekat perumahan korban. Usai menjemput, ketiga anak-anak itu di bawa ke rumahnya.

"Tersangka leluasa berbuat cabul itu karena tinggal sendiri dan belum menikah," ujar Teguh Setyawan.

Aksi Billy berhenti setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.

Setelah diperiksa ke rumah sakit, terbukti bahwa korban mengalami trauma dan ada kekerasan fisik terhadap alat vitalnya.

Dua korban lain pun melaporkan hal serupa. Namun, kedua korban ini mengaku hanya dicabuli saja.

"Saat ini baru tiga laporan yang masuk. Kalau ada warga yang melaporkan kembali, bisa jadi korbannya bertambah," terang Teguh.

Billy hanya bungkam saat ditanya alasan mencabuli ketiga anak-anak yang belum menginjak usia 10 tahun itu.

Polisi saat ini tengah memeriksa kejiwaan Billy untuk melengkapi berkas acara.

Sementara para siswa SD yang menjadi korban juga ditangani untuk menghilangkan trauma psikis mereka

Menurut Teguh, akibat perbuatannya, Billy diancam Pasal 81 dan atau 82 UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Surya/Irwan Syairwan)

Berita Terkini