*syarat dan ketentuan berlaku*"
Begitu tulis akun Twitter tersebut.
Dalam kicauan akun Ditjen Pajak RI itu nampak foto berlatar belakang hitam.
Ada gambar 1 persen terpampang besar di atas bagian atas foto.
Dalam foto tersebut terdapat tulisan berikut.
Baca: Minta Pinjaman Korek, Kicauan Netizen Dibalas Menteri Susi Pudjiastuti, Jawabannya Tak Terduga
"Tarif kuota mahal? TARIF PAJAK hanya 1 %... !!!
Dear Wajib Pajak,
Bila Anda memiliki penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam
satu tahun pajak, maka pajak yang terutang dan harus dibayar cukup
1% dari jumlah peredaran bruto (omzet). TITIK."
Berikut adalah kicauan akun @DitjenPajakRI.
Baca: Istri Aming Kaget Sekali Disebut Minta Rp 135 Juta dalam Pemberitaan, Evelyn: Ngawur Banget Itu
Foto ini pun dikomentari netizen.