TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Belasan warga RT 22/RW 6 Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri cukur gundul. Aksi itu dilakukan setelah majelis hakim PN Kota Kediri menolak gugatan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Kamis (4/5/2017).
Ketua majelis hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Sulistyo,SH dalam putusannya menyebutkan, gugatan PT PWU Jatim terhadap warga penghuni tidak diterima.
Pertimbangannya, batas objek tidak benar. Selain itu ada orang di lokasi objek sengketa tidak menjadi pihak dan objek yang tidak diketahui oleh pihak penggugat.
Majelis hakim juga menyebutkan, pihak yang tidak menerima putusan hakim dapat menggunakan upaya hukum. Pihak penggugat dan tergugat belum menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum.
Sementara Nurbaedah,SH, kuasa hukum warga menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir. Ada waktu 14 hari setelah putusan untuk bersikap," jelasnya.
Baca: Mungkinkah Tim Ahok-Djarot Ajukan Gugatan ke MK, Ini Komentarnya
Sidang gugatan PT PWU Jatim telah berlangsung sekitar 6 bulan. Malahan mejelis hakim sempat melakukan sidang on the spot dengan melihat lahan yang menjadi objek sengketa di RT 22/RW 6 Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri.
Majelis hakim ingin mengecek secara langsung objek yang ada dalam surat gugatan. Faktanya, ada objek yang tidak diketahui oleh pihak penggugat. Karena ada 4 orang yang telah meninggal masih digugat.
Setelah dilakukan peninjauan lapangan, ternyata ada sebagian lokasi yang tidak diketahui penggugat.
Gugatan diajukan PT PWU Jatim karena merasa mendapatkan hak guna bangunan (HGB). Namun sejak 1980 dan 2005 HGB PT PWU tidak diperpanjang lagi.
Ada sekitar 34 KK warga yang bertempat tinggal di objek sengketa sejak tahun 1974 digugat PT PWU Jatim. Sesuai data di Kantor Dispenda Kota Kediri, selama ini warga yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lahan yang mejadi objek sengketa ini sebelumnya mess karyawan PT Nabatiyasa. Terdapat sekitar 42 KK yang saat ini bertempat tinggal di lahan sengketa. (Surya/ Didik Mashudi)