Biadab, Hanya Modal Iming-iming 2 Anak Ayam Lucu, Pria ini Leluasa Cabuli Bocah TK Sepuasnya

Penulis: Sutono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua Kantil akhirnya melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Yakni, Mapolres Jombang.

Berbekal laporan inilah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.

Akhirnya polisi mengamankan dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, daster lengan pendek warna putih gambar strawberry, kaos dalam warna putih, celana dalam warna biru muda, dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak.

"Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas," tegas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (17/5/2017).

Baca: Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan

Kata Wahyu Norman, dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap bocah TK, anak tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan tangan dan oral pada alat vital korban," bebernya.

Akibat perbuatan bejat nan cabul tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia (pelaku) terancam hukuman minimal lima tahun pidana penjara," tegas Wahyu Norman. (Surya/Sutono)

Berita Terkini