Awas! Kerupuk Mengandung Boraks Beredar di Kediri

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono membeberkan barang bukti krupuk mengandung boraks berserta tersangka Samidi, Kamis (1/6/2017).

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama bulan ramadan ini Polisi gencar melakukan razia. Tak hanya dikenal sebagai camilan, kerupuk yang disukai banyak orang juga sering kali menjadi pedamping setiap makanan. Namun bagaimana jadinya kalau kerupuk yang dimakan itu mengandung boraks? Tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Terbaru, Satgas Pangan Satreskrim Polres Kediri mengerebek home industri pembuatan kerupuk yang ditengarai memakai bahan zat terlarang bernama boraks.

Polisi menangkap pemilik pabrik kerupuk uyel bernama Samidi di Jalan Veteran VI, RT02/RW01, Desa Gurah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Samidi dihadapan polisi berkilah tidak mengetahui kalau bahan campuran kerupuk dipakainya itu adalah boraks.

Menurut dia, apabila tidak ditambahkanboraks adonan bahan baku kerupuk tidak mengembangkan.

"Produksi kerupuk di rumah kurang lebih selama satu tahun," ujar Samidi saat diamankan di Polres Kediri, Kamis (1/6/2017).

Dikatakanya, biasanya kerupuk buatannya itu dijual dengan bentuk matang dan pasarkan ke sejumlah warung di Kabupaten Kediri. Terkadang ia menjual dalam kondisi mentah alias masih menjadi krecek kerupuk.

Omzet dari penjualan kerupuk ilegal itu sebesar Rp 800.000 setiap hari.

"Saya tidak tahu kalau bahan kerupuk itu adalah boraks," ungkapnya.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono dari hasil analisi penyidik Satgas Pangan bahan baku boraks pada kerupuk itu mengandung zat kimia asam borat atau yang murni dikenal sebagai boraks yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Diketahui, kata Sumaryono efek dari boraks tidak langsung akan menumpuk dan secara kumulatif apabila mengkonsumsi makanan mengandung boraks.

Baca: Lima Masjid Ini Bisa Kamu Kunjungi Saat ke Surabaya, Nomor 4 Bangunanya Unik Loh

"Home industri kerupuk juga melanggar aturan karena ilegal tidak mengantongi izin edar," ungkapnya.

Dikatakannya, adapun barang bukti bahan yang dipakai untuk membuat kerupuk yang sita dari tersangka meliputi satu bungkus bubuk perisai atau bubuk bawang putih, satu pack terasi, satu pack garam bleng dan satu kantong garam kasar.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pack penyedap rasa, satu jirigen minyak goreng, satu kwintal tepung tapioka dan satu karung krupuk uyel mentah.

"Alat pembuatan kerupuk juga kami sita untuk dipakai melengkapi berkas pemeriksaan," imbuhnya.

Sumaryono menambahkan ditangkapnya tersangka dari informasi adanya kegiatan usaha pembuatan serta memperdagangkan makanan berupa krupuk uyel yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. Hasil penelusuran anggotanya menemukan krupuk uyel kemasan polos di sejumlah warung.

"Hasil penyelidikan produk krupuk itu berasal dari tersangka,pungkasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 141 UI RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar," pungkasnya.(Surya/Mohammad Romadoni).

Berita Terkini