TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, pabrik pengolah beras dan minyak goreng di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang digerebek tim ketahanan pangan Kabupaten Malang, Senin (5/6/2017).
Pabrik pengolah beras tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun. Tapi hingga kini belum memiliki perizinan dari Pemkab Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tim pangan Polres Malang menemukan beras sudah diolah dan siap diolah diduga menggunakan bahan kimia dalam gudang pabrik mencapai 140 - 150 ton.
Baca: Pabrik Miras Impor Tomy Stanley dan Jack Donald Digerebek, Isinya Sangat Mengagetkan
Dimana bahan kimia yang digunakan tersebut untuk memutihkan beras, menghaluskan beras, dan menghilangkan kutu.
Dengan proses tak wajar itu, beras hasil olahan pabrik disulap menjadi beras 'premium' yang harganya sangat mahal.
"Atas temuan tersebut kami akan kirim bahan kimia yang digunakan pabrik pengolah beras ke labfor Polda Jatim. Ada kandungan berbahaya jika dikonsumsi manusia atau tidak dari bahan kimia tersebut," kata Yade yang memimpin langsung penggerebekan pabrik pengolah beras.
Menurutnya, beras yang diolah dalam pabrik tersebut awalnya beras kotor dan masih bercampur katul berwarna kecoklatan, serta penuh kutu. Beras tersebut berasal dari wilayah Jombang.
Setelah dilakukan pengolahan diduga menggunakan bahan kimia itu menjadikan beras terlihat putih bersih, halus, dan sedikit beraroma.
Beras yang telah diolah tersebut, menurut Yade Setiawan Ujung, dimasukkan dalam kemasan dan dikirim ke sejumlah daerah. Seperti ke wilayah Malang Raya, Kediri, Surabaya, Kalimantan (Pangkalan Bun), dan sebagainya.
"Sementara hanya di wilayah edar beras hasil olahan pabrik tersebut, namun kami masih terus kembangkan wilayah edar beras diduga berbahaya itu," tegasnya, didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu.
Baca: Mokong, Hotel dan Karaoke Wiraraja Pamekasan Ditutup Paksa
Untuk sementara waktu, pabrik pengolah beras yang setiap harinya mampu mengolah hingga 40 - 50 ton beras dengan sekitar 10 merk di kemasan tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi.
Apalagi ternyata operasional pengolahan beras tersebut belum ada izin resmi dari Pemkab Malang.
"Jadi pabrik ini kami segel dan tutup dahulu sampai penyelidikan selesai. Termasuk izin beroperasi juga harus dimiliki semua dahulu," tandasnya.
Baca: Balap Liar Dengan Taruhan Uang Jutaan di Surabaya Makin Marak, di Jalanan Inilah Mereka Beraksi
Sementara Kabid Sosial Budaya Dinas Perizinan Pemkab Malang, Umi Uswatun Khasanah mengatakan, pabrik pengolah beras di desa Pringu kecamatan Bululawang tersebut hanya memiliki izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan).
Padahal, seharusnya pabrik tersebut juga memiliki izin HO, IUE, izin gudang dan sebagainya.
"Dengan demikian pabrik ini masih berstatus ilegal karena belum memiliki izin yang seharusnya dimiliki," katanya.
Baca: Di Bulan Ramadan, Polres Malang Kota Panen Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu-sabu
Untuk itu, pabrik pengolah beras itu harus melengkapi perizinan yang diperlukan di Pemkab Malang. Sebelum semua perizinan dimiliki maka pabrik pengolah beras tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
"Tentunya sanksi administrasi apabila tetap tidak mengurus perizinan lengkap ya pencabutan izin yang telah dimiliki seperti SIUP dan TDR. Dan pabrik bisa ditutup selamanya bila izin dicabut semuanya," ucap Umi Uswantun Khasanah.
Sementara pemilik pabrik, Winarso tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait penyegelan pabrik pengolahan beras miliknya oleh tim Pangan Kabupaten Malang.
Baca: Jaringan Prostitusi Online di Kota Santri Dibongkar, Woow Sekali Kencan Tarifnya Jutaan
Sedangkan sekitar 10 orang pekerja pabrik pengolah beras hanya bisa pasrah tempatnya bekerja disegel kepolisian.
Dan merekapun akan menunggu perkembangan untuk bekerja seperti semula.
"Belum tahu bagaimana nasib kami berikutnya, klo tidak bekerja ya libur dulu," tutur salah satu pekerja yang bersiap pulang usai pabrik disegel polisi. (Surya/Achmad Amru Muiz)