Ungkap OTT di BPN II Surabaya, Inilah Barang Bukti yang Diperoleh Polisi

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi beberkan bukti saat press release, Minggu (11/6/2017)

"Kita akan kroscek dan dalami uang-uang yang ditampung dalam rekening taktis itu," tegas Shinto.

Baca: Nekat Melawan Arus, Ibu Ini Harus Kehilangan Anaknya

Tersangka terancam dijerat pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan pasal 11 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain, uang tunai senilai Rp 8.000.000,00, tiga kuitansi pembayaran PNPB, tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon, hingga sebuah buku tabungan Bank Jatim berisi rekening dan bukti transaksi.

Berita Terkini