TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang membuat dua korban, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah meninggal dunia memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret nama pimpinan padepokan, Taat Pribadi sebagai terdakwa ini sudah masuk tahap tuntutan, Senin (3/7/2017) sore.
Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut.
Sidang dilaksanakan di PN Kraksaan dan tuntutan dibacakan JPU Rudi Prabowo Aji, yang menjabat sebagai Wakajati Tjahyo dan Tjahyo Aditomo Aspidum Kejati Jatim.
Baca: Inilah Perjalanan Kasus Dimas Kanjeng yang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini, Kuasa Hukum Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan pihak JPU tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Di dalam, persidangan itu tidak ada saksi seorangpun yang mengetahui adanya pembunuhan, dan melibatkan Dimas Kanjeng.
“Para terdakwa lainnya sudah mengakui proses pembunuhan itu, yakni Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi. Mereka yang merupakan anak buah Dimas Kanjeng tidak mengaku atas perintah Dimas Kanjeng,”ujar Sholeh saat dihubungi.
Sholeh, berpendapat apa yang disampaikan JPU itu, bukan berdasarkan persidangan, tapi berdasarkan BAP. Ia menilai tidak perlu ada persidangan semisal jpu sudah mengacu dan berpedoman pada BAP.
"Harusnya, proses pidana ini kan ada persidangan jadi ya menuntut terdakwa harus berdasarkan BAP dan proses pembunuhan," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan yang diberikan JPU.
"Nanti saya akan sampaikan semua ini saat sidang pledoi. Yang jelas kami dari pihak terdakwa tidak terima atas tuntutan ini," papar sholeh.
Terpisah, Rudi mengatakan bahwa pemberian tuntutan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Artinya, tuntutan ini dibuat karena ada bukti - bukti saat persidangan.
Ia menyebut bahwa ada yang utama, yaitu terdakwa Dimas Kanjeng, tidak mempunyai rasa bersalah, dia juga tidak mempunyai rasa penyesalan.
"Parahnya , ia tidak mengakui perbuatannya. Hal itu yang membuat salah satu alasan kami menuntut dia seumur hidup," tandasnya. (Surya/Galih Lintartika)