Inilah Perjalanan Kasus Dimas Kanjeng yang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP, Senin (3/7/2017) sore, dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Kraksaan.
Tuntutan dibacakan JPU Rudi Prabowo Aji, yang menjabat sebagai Wakajati Tjahyo dan Tjahyo Aditomo Aspidum Kejati Jatim.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut.
Baca: Dimas Kanjeng Dituntut Hukukam Seumur Hidup
Berikut perjalanan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi:
1. 22 September 2016 : Taat Pribadi ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo atas indikasi keterlibatannya dalam pembunuhan pengikut padepokan, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.
2. 28 September 2016 : MUI Jatim meminta aktivitas di Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi ini dihentikan setelah disinyalir ajaran di dalamnya sesat termasuk salawat fulus dan lainnya.
3. 3 Oktober 2016 : Ditreskrimum Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Abdul Gani. Saat itu, Taat Pribadi dihadirkan dalam padepokan dengan pengawalan ketat dari barracuda.
4. 4 Oktober 2016 : Polisi, Pemerintah dan instansi lain mulai meminta para pengikut Padepokan untuk pulang. Mereka tidak disarankan menetap dan tinggal di padepokan.
5. Awalnya, hasilnya nihil, karena ribuan pengikut masih memilih bertahan. Akhirnya, ada sejumlah pemerintah daerah, seperti Kabupaten Pasuruan, Bali, dan sebagainya yang menjemput pengikut ini pulang. Bahkan, biaya pun ditanggung pemerintah.
6. Dari jumlah ribuan, terbukti hanya tersisa sekitar 500 pengikut yang menolak keras pulang ke kampung halamannya dan memilih bertahan di padepokan dengan sejumlah alasan.
7. Kasus pun berkembang, hingga akhirnya, Taat Pribadi pun terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan, Prayitno Supriyadi warga Jember mengalami kerugian Rp 800 juta. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
8. 3 November 2016 : Sidang kasus dugaan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, terdakwa bukan Taat Pribadi, melainkan empat orang sewaan Taat Pribadi. Dalam berkas ini, Taat Pribadi duduk sebagai saksi.
9. 9 Februari 2017 : Kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dengan terdakwa Taat Pribadi mulai disidangkan di PN Kraksaan. Namun, sidang ditunda akibat Taat Pribadi tidak didampingi kuasa hukumnya.
10. 16 Februari 2017 : Sidangperdana Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 2. Dia terancam hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup