Begini Saran Dewan Untuk Pemkot Agar 46 Mobdin Tidak Muspro

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas mewah baru milik pejabat pemkot Surabaya, yang baru tiba dan dijajar rapi di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (7/6/2017).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan mulai dibahasnya aturan baru tentang tunjangan transportasi sebagai turunan aturan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dipastikan akan membuat para wakil rakyat batal menikmati fasilitas mobil dinas baru.

Padahal sebanyak 46 mobil dinas sudah dilakukan pengadaan oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya.

Puluhan mobil dinas tersebut kini tetap nganggur terparkir di belakang gedung Balai Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud mengatakan, jika Perda tersebut sudah jadi dan tunjangan transportasi mulai diberlakukan maka praktis dewan tidak akan mendapatkan fasilitas mobil dinas seperti sekarang.

“Namun karena sudah terlanjur dilakukan pengadaan oleh Pemkot, maka bukan berarti mobil itu tidak bisa dimanfaatkan. Mobil itu tetap bisa digunakan oleh pemkot, atai opsi diserahkan ke dewan dulu sembari menunggu aturan diberlakukan,” ucap politisi Partai Demokrat ini, Sabtu (8/7/2017).

Baca: Tentang Mobil Dinas DPRD, Legislator: Sudah Sewajarnya Dilakukan

Akan tetapi, menurut Mahmud, daripada mobil tersebut saat iini tidak dimanfaatkan lebih baik mobbil dinas diserahkan ke pejabat Pemkot yang erat kaitannya dengan masyarakat.

“Misalnya untuk kepala puskesmas, atau kepala liponsos, atau juga untuk kepala rumah sakit. Itu lebih baik daripada harus nganggur dan muspro,” ucap Mahmud..

Di sisi lain dalam pembahasan anggaran saat akan dibeli mobil dinas tersebut, mobil diinas yang dibeli tidak secara khusus diplotkan untuk para anggota dewan. Melainkan untuk mobbil operasional.

Sehingga menurutnya sah saja jika tetap digunakan untuk operasional pejabat di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.

“Kalau aturannya sudah jadi, mobil itu tentu tidak diberikan ke anggota dewan. Termasuk mobil yang sekarang dipinjampakaikan ke anggota dewan juga akan ditarik Pemkot,” ujarnya.

Sekkota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, mobil dinas yang saat ini sudah dibeli pemkot ditegaskan belum difungsikan.

Mobil tersebut kini sudah dipasang plat nomor polisi namun masih diiparkir di belakan gedung balai kota.

“Yang jelas tidak akan muspro. Kalau pun tidak diserahkan ke dewan bisa digunakan untuk operasional di kalangan pemkot,” ucap Hendro. Pengunaan mobil dinas ini masih menuggu aturan yang kini mulai dibahas di DPRD Kota Surabaya terkait PP No 18 tahun 2017.(Surya/Fatimatuz Zahroh)

Berita Terkini