Buron Sejak Ramadan, Pemuda Tulungagung Tertangkap Setelah Jual Hasil Curian ke Medsos

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan.

Poin penting:

  • Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir karena mencuri HP saat Ramadan,
  • HS masuk rumah korban di Desa Betak melalui jendela yang dicongkel dan mencuri HP
  • Polisi menyita 5 HP, 2 motor, dan saat ini masih menyelidiki dugaan pencurian lain

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sempat dikejar sejak Maret 2025 karena diduga mencuri handphone (HP), HS (20) akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Sabtu (16/8/2025) lalu.

Polisi menyita sejumlah HP dari tangan pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ini, yang diduga hasil kejahatan.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, HS dicari karena kasus pencurian pada saat Bulan Ramadan, pada 24 Maret 2025 lalu.

“Saat itu tersangka masuk ke sebuah rumah warga di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir saat ditinggal salat tarawih,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Saat itu HS membawa kabur HP Samsung Galaxy A05 warna hitam milik Ernita (24).

Korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir, karena curiga HP miliknya dicuri karena jendela rumah yang tadinya tertutup menjadi terbuka.

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

Selain itu ada tangga di luar jendela yang diduga dipakai pelaku masuk lewat jendela yang dicongkel.

“Saat itu Unit Reskrim Polsek Kalidawir segera melakukan penyelidikan, termasuk mencermati transaksi lewat media sosial,” sambung Nanang.

Saat itu polisi mendapati HP milik korban telah dijual lewat media sosial (medsos) Facebook kepada MUY.

Dari MUY polisi bisa mengidentifikasi sosok HP yang diduga kuat telah mencuri HP korban.

Akhirnya setelah pengejaran yang panjang, HS ditangkap pada Rabu (13/8/2025) dini hari di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

“Saat itu HS langsung dibawa ke Polsek Kalidawir untuk dimintai keterangan. Ada banyak barang bukti yang turut diamankan,” tutur Nanang.

Polisi menyita setidaknya 5 HP dengan merek berbeda-beda, termasuk iPhone XR warga putih.

Halaman
12

Berita Terkini