TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satreskoba Polres Malang, Jumat, (7/7/2017).
Mereka M Mahfudz (37) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Tata Atmaja (35) warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dan Candra Mei Yanto Bati (32) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, ketiga pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satreskoba yang langsung melakukan tindak lanjut di lapangan.
"Kami lakukan penyelidikan di wilayah Bululawang dan Gondanglegi yang diinformasikan ada transaksi narkotika jenis sabu," kata Samsul Hidayat, Senin (10/7/2017).
Dari hasil penyelidikan, menurut Samsul Hidayat, jajaran Satreskoba menemukan tersangka M Mahfud sebagai pengedar. Tersangkapun langsung diamankan bersama barang bukti sabu siap diedarkan sebanyak 0,5 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka M Mahfud mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Tata Atmaja. Petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu siap edar. Selanjutnya tersangka Tata mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Candra. Dan saat itu juga, jajaran Satreskoba mengamankan tersangka Candra sebagai pamsok sabu kepada para tersangka.
Baca: Polisi Geledah Kosan Mewah di Petemon, Wanita Ini Kaget Saat Ditemukan Bungkus Plastik di Sampahnya
"Ketiganya tersangka pengedar diamankan bersama barang bukti sabu total mencapai 1,5 gram," ujar Samsul Hidayat.
Ketiganya, tambah Samsul, atas perbuatanya tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut. Kami mensinyalir jaringan pengedar sabu tersebut saat ini masih berkeliaran dan akan kami buru terus," tutur Samsul Hidayat. (Surya/Achmad amru muiz)