Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Petugas Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo yang terlibat menjadi kurir narkoba jaringan Lapas ternyata sudah lama menjadi pegawai pemasyarakatan.
"Pegawai tersebut baru saja naik pangkat ke 3A, jadi dia sudah bekerja di pemasyarakatan sekitar 8 tahun," ungkap Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Lapas Klas I Surabaya, Ahmad Tohari, Senin (17/7/2017).
Ia menjelaskan, sebelumnya memang oknum tersebut sempat menjabat sebagai portir di Lapas.
Namun, tepat tanggal 1 Juli 2017, oknum lapas berinisial AR ini dipindahkan ke bagian administrasi dan tata usaha.
Baca: Kepergok Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Kelas I Surabaya Ditangkap BNNP Jatim
"Alasan pemindahannya karena AR sering ditegur, karena sering keluar tanpa izin," jelas Tohari.
Sebelumnya, AR, seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Ia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
AR juga terpaksa ditembak kaki kanannya saat ditangkap di Sidoarjo, Sabtu (15/7/2017) malam.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, penangkapan tersangka AR setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Porong.
AR sudah diincar lama oleh BNNP Jatim.
Baca: Ketahuan Akan Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Sipir Penjara Dihadiahi Timah Panas
Sebelum tertangkap, ia sejatinya sedang piket jaga tahanan sakit di RSUD Sidoarjo, tapi mendadak keluar dan menghampiri seseorang.
Tidak lama kemudian, orang tersebut meninggalkan AR dan AR terlihat mengantongi sesuatu.
"Pelaku usai menerima barang (sabu) dan kami tangkap, tapi temannya kabur," sebut Wisnu, Mingggu (16/7/2017).
Saat ditangkap, kata Wisnu, tersangka AR berusaha berontak dan melawan petugas BNNP.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kananya.
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 20 gram.
Baca: Kontestan Bersuara Lembut Kim Yong Guk dan Kim Shi Hyun Produce 101 Season 2 Bakal Debut
Di hadapan petugas BNNP, AR mengaku jika dirinya baru enam bulan menjadi kurir narkoba di Lapas kelas I Porong.
Ia dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial AN yang menghuni Lapas.
“Saya hanya berkomunikasi dengan AN. Saya hanya mengantarkan barang (narkoba) ke dalam lapas, sekali kiriman dibayar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," aku AR dihadapan petugas yang diamini Wisnu.
BNNP Jatim masih melakukan pengembangan dan pedalaman kasus ini, termasuk memeriksa AN yang ada di dalam Lapas.
BNNP akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim.
Baca: Inul Vizta Kediri Digrebek, Kepala Lapas Anak Klas II A Blitar Bantah Kabar Dirinya Ikut Diamankan
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.