Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketahuan Akan Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Sipir Penjara Dihadiahi Timah Panas

Kepergok akan kirim sabu-sabu, oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dihadiahi timah panas dari petugas.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa
Diduga jadi kurir sabu-sabu di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, AR (31), seorang oknum sipir ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Sabtu (15/7/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepergok akan kirim sabu-sabu, oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dihadiahi timah panas dari petugas BNNP Jatim.

AR ditangkap usai kepergok membawa sabu-sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam mobilnya.

"Kami amankan di depan RSUD Sidoarjo. Di dalam mobilnya (AR) ada barang bukti tersebut. Ketika kami tanya pemilik barang, dia sempat melawan dan berusaha kabur. Terpaksa kami lumpuhkan," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, Senin (17/7/2017).

Baca: Kepergok Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Kelas I Surabaya Ditangkap BNNP Jatim

AKBP Wisnu Candra juga mengatakan sipir yang bertugas menjaga tahanan yang sakit tersebut justru bekerja di bawah perintah narapidana.

"AR menjadi kurir yang diperintahkan oleh napi. Disuruh mengambil narkoba untuk dibawa masuk ke dalam lapas," jelasnya.

Kepada penyidik BNNP Jatim, AR mengaku barang tersebut milik napi Lapas Porong bernama Andro.

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu Berusaha Hindarkan Kliennya dari Pasal Ini, Bagaimana Caranya?

Hingga saat ini, BNNP masih melakukan pengembangan jaringan barang haram tersebut.

"Kami masih berusaha ungkap jaringan dari mana barang ini. Kami juga bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk penyidikan Andro, napi lapas," ujar AKBP Wisnu Candra.

AR diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas AKBP Wisnu Candra.

Baca: Kepergok Bawa Sabu-sabu Seberat 1 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Depok Jalani Sidang Dakwaan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved