HTI Dibubarkan Pemerintah, Risma Malah Berikan Perlakuan Begini Kepada Anggotanya yang Jadi PNS

Penulis: Nurul Aini
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risma dan Hizbut Tahrir Indonesia

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak beberapa hari lalu, pemerintah telah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Itu terkait dengan dasar, dan ideologi organisasi tersebut.

Pemerintah menganggap, organisasi HTI memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebab, HTI ingin mengganti Pancasila, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Khilafah Islamiyah.

Baca: Gemar Curi Celana Dalam Cewek, dan Istri Sendiri, Pria Ini Punya Hobi Aneh, Ternyata Ini Tujuannya

Baca: Jelang Laga Persebaya Lawan PSBI, Dul Anak Ahmad Dhani Unggah Foto Begini, Bonek Pun Bereaksi

Terkait ditetapkannya organisasi keagamaan HTI sebagai organisasi terlarang, anggota HTI diminta untuk membubarkan diri.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur HTI juga harus segera mengundurkan diri.

Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

PNS yang harus mengundurkan diri tersebut adalah PNS yang terbukti ikut secara aktif dalam kepengurusan.

Baca: Selalu Berjilbab dan Tak Punya Kemaluan, Bocah Ini Ingin Jadi Pria, Curhatannya Bikin Ibunya Meleleh

Baca: VIDEO: Coba Kabur dari Polisi, Pria Ini Jatuh dari Motor, Reaksinya ke Polisi Bikin Netter Muntab

Halaman
12

Berita Terkini