Aksi KPK di Pamekasan

Terungkap, Uang Suap Pemkab untuk Kajari Pamekasan Nilainya Lebih Besar dari Proyek yang Dikorupsi

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang dicokok KPK, saat keluar dari ruang Polres Pamekasan dinaikkan ke bus polisi untuk dibawa Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017).

Diketahui operasi tangkap tangan KPK dalam kasus ini, KPK ‎mengamankan 10 orang.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

(Aneh, Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Kejagung Ngaku Belum Dapat Informasi)

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Berita Terkini