JPU Ajukan Banding untuk Sita Kendaraan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ini Alasannya

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman selaku JPU dalam perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ditemui TribunJatim.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (3/8/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain karena pertimbangan hukum yang menurutnya sudah pantas untuk dihukum seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi, juga mengajukan banding untuk menyita satu mobil dan satu motor gede milik terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan Usman, selaku JPU di perkara Taat Pribadi, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya, Jumat (4/8/2017).

(Dokter Ryan Thamrin, Presenter Dr OZ Indonesia Meninggal Dunia)

Memang, dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, mobil dan motor gede tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017).

Namun, menurut Usman, dalam Kasus ini, JPU menilai mobil dan motor bermerek Harley Davidson tersebut juga berperan pada perkara ini.

Atas dasar tersebut, usai pembacaan vonis, selain Kuasa Hukum dari terdakwa mengajukan banding, pihak JPU juga ajukan banding.

(Begini Perkembangan Penyilidikan Dugaan Korupsi Hibah Jasmas Pemkot Surabaya, Jaksa Periksa . . .)

"Sebenarnya dalam tuntutan kami, memohon agar kendaraan tersebut disita, karena ada relevansi dengan tindak kejahatan tersebut," ujar Usman, Jumat (4/8/2017).

Berita Terkini