Poin Penting:
- Tujuan: Memastikan transparansi dalam penghitungan jumlah kendaraan yang parkir di tempat usaha. Dengan demikian, pajak parkir sebesar 10 persen yang masuk ke Pemkot dapat terhitung secara akurat.
- Kolaborasi Pemkot-Pengusaha: Proyek ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemkot dan pengusaha untuk bersama-sama menggerakkan ekonomi dan menjaga keamanan di Surabaya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengoptimalkan pajak parkir dengan memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir tempat usaha se-Surabaya.
Mulai berlaku dalam waktu dekat, Pemkot telah berkoordinasi dengan pengelola usaha.
Nantinya, pemasangan CCTV akan berada sekitar di pintu masuk halaman tempat usaha.
Selain memberikan transparansi jumlah kendaraan di masing-masing tempat usaha, juga memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya telah bertemu Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur.
Baca juga: Minta Rekaman CCTV Full Dibuka, Keluarga Pasien Tuding Dokter Syahpri Pemicu Pertikaian: Dia Melotot
"Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Senin (18/8/2025).
Kolaborasi antara Pemkot dan pemilik usaha dibutuhkan. Fikser mengakui bahwa untuk menggerakkan ekonomi Surabaya pemkot tidak bisa bekerja sendiri.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah juga tidak bisa sendiri. Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha," kata Fikser.
Selain di halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.
"Untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun," paparnya.
Pajak parkir dibutuhkan Pemkot Surabaya. Dari total pendapatan parkir sebuah tempat usaha, Pemkot hanya akan menerima 10 persen di antaranya sebagai pajak.
Mayoritas pendapatan parkir akan dikelola pengusaha. "Setiap bayar (parkir) Rp2.000, [masuk] ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10 persen nya atau hanya sekitar Rp500 [masuk] ke pemkot," kata Fikser.
Pada 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir berkontribusi sekitar Rp56 miliar atau sekitar 97,56 persen dari target (Rp57,7 miliar). Jasa parkir menjadi yang terendah dibandingkan sektor lain.
Baca juga: Pencurian Motor di Minimarket Siwalankerto Surabaya Terekam CCTV, Korban Sempat Kejar Pelaku