Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang petugas panti asuhan tega menyetubuhi anak asuhnya sendiri.
Gepeng, pria asal Jalan Karang Empat Surabaya yang kesehariannya mengasuh anak-anak yatim piatu, nekat berbuat cabul.
Gepeng sudah puluhan tahun bekerja di sebuah panti asuhan yang berada di Jalan Ngagel Jaya Tengah, Surabaya.
( Pasca Tragedi Pencabulan di Bawah Umur, Polres Tanjung Perak Surabaya: Semoga Tersangka Insyaf )
Setiap hari berada di samping anak-anak, pria bertubuh kurus ini mulai gelap mata.
Awalnya, ia mendekati anak asuhnya untuk diajak bermain.
Namun karena terjerat nafsu, Gepeng malah mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur.
( Siswi 13 Tahun Dicabuli Tukang Kebun di Gudang Sekolah, Sempat Teriak, Tersangka Mulai Begini )
"Modus tersangka ini bermula saat dirinya mengajak anak asuhnya bermain, kemudian diajak pergi ke hotel," ujar AKBP Leonard M Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, kepada TribunJatim.com, Jumat (4/8/2017).
Kasus persetubuhan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kemudian ditangani oleh Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan yang dilakukan Gepeng, polisi mempersangkakan pasal 81 dan pasal 82 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014.
"Minimal hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Leonard.