Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku sindikat kelompok pelaku kejahatan siber.
Kali ini, seorang wanita bernama Asma Dewi ditangkap di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Dewi ditangkap lantaran mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu di akun Facebook miliknya.
(Kisah Memilukan Bayi Debora, Tak Mampu Bayar Biaya Perawatan Rumah Sakit, Nyawanya Pun Melayang)
Kini, tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi dititipkan di rumah tahanan polda Metro Jaya.
Namun, kasus Asma Dewei masih tetap ditangani oleh Mabes Polri.
Dari pendalaman kasus, Dewi diketahui memeliki hubungan dengan kelompok Saracen.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.
Lantas siapakan Asma Dewi itu?
Dilansir dari beberapa artikel Kompas dan Tribunnews, berikut empat fakta terkait Asma Dewi.
(Tes Penerimaan CPNS Kemenkumham, Peserta Jalani Ujian TKD di Politeknik Pelayaran Surabaya)
1. Ibu rumah tangga
Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan.