Gadaikan Motor Teman yang Jadi Jaminan Hutang, Pria Ini Diamankan Polsek Sawahan

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya Menangkap Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Jaminan Milik Rekannya Sendiri

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial EK (40) diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya.

Ia ditangkap pada Kamis (28/9/2017) kemarin karena sengaja menghilang usai menggadaikan sepeda motor milik RO yang merupakan rekannya sendiri.

Awalnya, sepeda motor itu dijadikan jaminan ketika RO meminjam uang tunai Rp 300.000 kepada EK pada 28 Januari 2017 silam.

(LIVE STREAMING: Persija Vs PS TNI, Mulai 7 Pemain Absen Hingga Dipimpin Wasit Asing, Tonton di Sini!)

Untuk membuat EK percaya, RO menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor polisi L 5308 WA miliknya untuk jaminan.

Lalu di tanggal 12 Februari 2017, RO kembali menemui EK untuk mengembalikan uang pinjaman sekaligus mengambil motornya.

Namun, saat akan mengembalikan uang, RO justru sulit ditemui.

"Waktu itu korban (RO) mengetahui sepeda motornya sudah digadaikan oleh pelaku (EK), nah dari sana pelaku sudah sulit untuk bisa ditemui lagi, tak ada kabar, pelaku menghilang," tegas Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jumat (29/9/2017).

Dari sanalah, akhirnya korban melapor ke Polsek Sawahan Surabaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung mencari EK.

"Sudah beberapa kali kami menyanggong di rumahnya, tapi nihil," sambungnya.

(Puluhan Tahun Faktanya Tak Terkuak, Inilah Luka-luka Mengerikan yang Dialami Korban G30S/PKI!)

Haryoko mengimbuhkan, pencarian EK di kediamannya yang berlokasi di Jalan Asem Jaya 7 Surabaya pun tak ada titik terang.

Halaman
12

Berita Terkini