Kebanyakan masih belum mengantongi izin dan berproses kerap terganjal lantaran masalah uji kir yang tidak lolos atau belum berbadan hukum.
"Sedangkan untuk yang angkutan online roda dua masih kita koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, untuk datanya juga kita belum punya," ucap Wahid.
Sejauh ini yang sudah ada regulasinya adalah untuk jumlah kuota angkutan online roda empat.
Dimana untuk Jatim kuotanya hanya 4.445 unit. Namun aturan kuota itu masih belum berlaku.
(Terungkap, Dua Pendekar PSHT Korban Tewas Bentrok dengan Bonek adalah Kakak-Adik)
(Surya/Fatimatuz Zahroh)