TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sekarang tak perlu khawatir dan bisa lebih fokus dalam bekerja.
Jika terjadi apa-apa, keluarga khususnya anak yang ditinggal di kampung halamannya tidak akan terganggu masa depannya.
Pasalnya, modal penting untuk masa depannya, yakni keberlanjutan pendidikannya bisa terjamin.
Ini setelah semua TKI yang hendak bekerja di luar negeri dilindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik, mengatakan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti para TKI berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua atau sukarela.
"Program tersebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2017 lalu dan menjadi tonggak sejarah penyelenggaraan jaminan sosial bagi," ujarnya, dalam acara Pers Garthering, Kamis (12/10/2017) malam.
Menurut Cholik, dengan mengikuti program tersebut, para TKI akan mendapatkan kepastian perlindungan dibandingkan ketika mengikuti jaminan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Sehingga mereka bisa lebih fokus dan profesional dalam bekerja.
(Nginap di Rumah Janda Muda, Anggota DPRD dari Hanura Digerebek Warga, Ternyata Lagi Beginian)
Apalagi, jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan mulai sebelum berangkat, saat penempatan di luar negeri, hingga paska datang atau kembali ke kampung halaman.
Untuk pra jaminan diberikan selama lima bulan, saat penempatan 24 bulan, sedangkan jaminan paska kembali ke tanah air selama sebulan.
"Makanya, mereka (TKI) akan lebih terjamin dan tak perlu khawatir lagi," tegasnya.
Terkait imbal balik yang didapat TKI dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung.
(Hasil Survei Terbaru, Jenderal Gatot dan Ahok Paling Diunggulkan Digandeng Jokowi jadi Cawapres)