Bunuh Driver Taksi Online, Pemuda ini Dituntut 20 Tahun, Reaksi Ibu Kandungnya Tak Terduga

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu kandung terdakwa pembunuh driver taksi online Grab menangis di PN Surabaya, setelah mendengar anaknya dituntut hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2017).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ny Yati, ibu kandung terdakwa Cipto Roso Wiyanto, 23, yang terlibat kasus pembunuhan driver taksi online Grab, langsung menangis dan memeluknya setelah mendengar anaknya dituntut 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (26/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan SH dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara sah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 240 Jo 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama 20 Tahun penjara," tandas JPU Agung di ruang Kartika.

Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, sehingga keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarganya.

Demi Burung Merpati, Dua Pemuda ini Beginiin Driver Ojek Online

Guru Ngaji ini 2 Tahun Jadikan Santri Cewek Budak Seks, Aksinya Terungkap saat Jadi Artis Dadakan

Sementara yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan terdakwa bukan otak pembunuhan dalam kasus ini.

Mendengar anaknya dituntut hukuman yang cukup tinggi, Ny Tati yang mengikuti jalannya sidang di kursi pengunjung, sontak kaget.

Ia langsung lemas, tak lama kemudian menitipkan air mata. Ia menangis sesenggukan dan kepalanya ditempelkan di sandaran kursi pengunjung.

Terdakwa Cipto yang dipersilakan duduk setelah sidang selesai, langsung mendekati ibunya. Terdakwa yang mengenakan baju putih kombinasi rompi hijau langsung memeluk ibunya untuk menenangkan.

Jenguk Pasien Sakit di Waktu Khusus, Suami Istri ini Berhasil Sikat Belasan Motor

Tak Mau Didoakan Biar Lancar Usaha, Wanita ini Diseret, Dipukuli dan Dipreteli Perhiasannya Hingga

Terdakwa meyakinkan ibunya dengan cara menepuk bahu dan merangkulnya agar kembali tenang.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Haryanto SH, memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kamu dituntut 20 tahun, silakan diskusi dengan kuasa hukummu. Mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis," kata hakim Haryanto kepada terdakwa Cipto.

Anton Eko Wahyudin SH dari LBH Taruna Indonesia, mengatakan kecewa atas tuntutan 20 tahun. Karena jaksa dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan. Saksi mahkota (M Khoirul Fajar otak pelaku pembunuhan), dalam kesaksiannya dia yang mengajak dan dia yang melakukan," ucapnya usai persidangan.

Meski Presiden, Undangan Pernikahan Kahiyang Putri Jokowi Sangat Sederhana dan Bikin Salfok

Pembunuhan sopir Grab juga melibatkan oknum TNI AL bernama Khoirul M Fajar, berpangkat Prada yang berdinas di KRI Slamet Riyadi. Kasus Prada Khoirul M Fajar ditangani Pomal.

Kasus pembunuhan ini berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika tiba di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi Grab melalui ponsel Khoirul.

Setelah mendapatk taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka minta diantar di Hotel Red Planet Jalan Arjuno Surabaya.

Karena Hal Sangat Sepele, Pria ini Bacok Temannya yang Sedang Tidur Hingga Sekarat

Sesampai di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Cipto menunggu di kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Gojek yang dipesan melalui ponsel Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul naik taksi biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah Bungurasih untuk pesta miras.

Di kafe itu pelaku kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Ngurus Akta Kelahiran Makin Mudah, Cukup di Sekolah dan Syaratnya Hanya Bawa ini saja

Sekitar pukul 02.10 WIB, datang taksi Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun di tengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30 WIB, Khoirul kembali memesan taksi Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkini