Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karena Hal Sangat Sepele, Pria ini Bacok Temannya yang Sedang Tidur Hingga Sekarat

Motif pria ini membacok temannya sendiri akhirnya terkuak. Ternyata pemicunya adalah masalah sangat sepele.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta menunjukkan parang yang digunakan Rembes membacok temannya sendiri, Kamis (26/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Motif Nanang Syahroni alias Rembes (31), membacok temannya sendiri M Ferri (20), akhirnya terkuak. Ternyata pemicunya adalah masalah sepele.

Hal itu diketahui setelah polisi mendalami pengakuan Rembes. Kepada polisi, dia mengaku, bahwa perkara itu berawal dari hal sepele, yaitu ketika Ferri mengatai Rembes dengan sebutan metuek.

Metuek adalah istilah dalam bahasa Jawa yang berarti sok senior, sok tua, atau sok mengerti.

Peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang asyik mabuk bersama. Namun karena dikatai metuek oleh Ferri, Rembes pun akhirnya memendam dendam.

Meski Presiden, Undangan Pernikahan Kahiyang Putri Jokowi Sangat Sederhana dan Bikin Salfok

Begitu Ferri pulang ke rumahnya, Rembes mengambil sebuah parang sepanjang sekitar 70 cm dari rumahnya.

Parang itu berkarat dan terkesan jarang digunakan. Polisi menunjukkan parang yang digunakan untuk membacok Ferri kepada wartawan di Mapolsek Sukun, Kamis (26/10/2017).

“Dia bilang metuek ke saya, jadi saya tersinggung,” aku Rembes, Kamis (25/10/2017).

Rembes membacok kepala Ferri yang baru saja bangun dari tidurnya. Akibatnya, Ferri mengalami luka di bagian kepala, lukanya pun cukup parah. Setelah membacok, Rembes lalu pulang ke rumahnya.

Pria ini Jadikan Anaknya yang Masih SD Budak Seks, Lebih 36 Kali Digauli Lewat Ancaman Mengerikan

Rembes mengaku tidak bermaksud membunuh Ferri, ia hanya bermaksud memberi pelajaran ke Ferri.

Namun saat ditanya petugas alasan kenapa membacok bagian kepala Ferri yang cukup vital, dia hanya menegaskan kalau saat itu dirinya sedang mabuk sehingga membacok kepala Ferri.

“Saya hanya ingin memberi pelajaran saja ke dia,” paparnya.

Rembes yang bekerja sebagai tukang cat itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dikenai pasal 170 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 2001 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved