TOP 5 Jawa Timur

Dari 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis hingga Jaksa KPK Sebut Ada Dua Pihak Lagi

Penulis: Edwin Fajerial
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto berita terpopuler Jawa Timur

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berikut lima berita terpopuler Jawa Timur di TribunJatim, pada Senin (30/10/2017):

1. 2 Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis di Sidoarjo, Ini Peran yang Mereka Lakukan

Penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap 4 tersangka pembunuh Andi Prawangsa.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih anak di bawah umur.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Boby P Tambunan, menjelaskan tersangka DN, 23, asal Menyanggong, Kecamatan Taman, Sidoarjo ditangkap di daerah Taman.

"Peran DN ini ikut menganiaya korban dan membuang tubuh korban ke sumur tua," ujar AKBP Boby, Senin (30/10/2017).

Selama pemeriksaan berlangsung, diketahui ada empat tersangka yang membuang jasad korban ke sumur dan menguruknya dengan bebatuan dan bongkahan bangunan.

Keempat tersangka adalah, Abu Dawud dan Gofur (ditangkap lebih dulu), DN dan seorang lagi yang kini masih buron.

"Di sini tersangka Dawud sebagai otaknya," jelas AKBP Boby.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka Abu Dawud juga yang menyiramkan air panas saat korban Andi Prawangsa sudah meninggal dunia.

Peran KH adalah ikut menjemput korban Andi Prawangsa di Aloha, Gedangan.

"KH juga ikut memukul korban saat penganiayaan di lahan kosong di Geluran," tutur AKBP Boby.

Sementara dua tersangka yang masih anak-anak dalam peristiwa pembunuhan ini, namanya tidak disebut.

Dalihnya masih anak-anak.

"Kedua anak-anak yang terlibat tetap kami proses sesuai hukum yang ada.

Keduanya ikut memukuli korban saat peristiwa berlangsung," paparnya.

Empat tersangka yang masih buron, sepak terjangnya terus dipantau oleh penyidik.

Mereka diperkirakan masih berada di wilayah Jatim.

"Identitas empat tersangka sudah ada, tinggal menangkap saja," terangnya.

2. Geledah Rumah Sekda Nganjuk, KPK Bawa Sekoper Berkas Penting Terkait Dugaan Korupsi Bupati

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengobok-obok Kabupaten Nganjuk.

Setelah memeriksa kantor Dinas Lingkungkan Hidup (LH), Minggu (29/10/2017) malam, penyidik KPK mendatangi rumah Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nganjuk Agus Subagijo, untuk melakukan penggeledahan.

Penyidik mencari sejumlah data untuk melengkapi berkas penyidikan di kediaman Sekda di Perumnas Candirejo Blok R Nomor 7 Desa Candirejo Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Nuning istri dari Sekda tampak pasrah ketika kediamannya digeledah oleh tim penyidik dari KPK.

Penggeledahan itu turut dibackup personel dari Polres Nganjuk yang tampak berjaga di pintu masuk.

Pengawalan ketat oleh anggota polisi itu dimaksudkan untuk mendukung kelancaran tugas penyidik KPK menuntaskan penyidikan ini.

Tim KPK melakukan penggeledahan selama dua jam. Mereka keluar dari rumah Sekda Agus Subagijo dengan membawa satu koper berukuran jumbo menuju ke dalam mobil.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik KPK terkait penggeledahan ini.

Namun dari sumber internal diketahui, tim KPK melakukan penggeladahan guna mencari berkas dokumen seluruh kegiatan di Kabupaten Nganjuk.

Terpisah, Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono membenarkan kalau ada permintaan pengawalan oleh tim penyidik KPK terkait mendukung tugas penyidikan di Kabupaten Nganjuk.

"Kami sebatas membantu sekaligus memfasilitasi pengamanan. Sebanyak enam personel untuk membackup tim KPK," ucapnya, Senin (30/10/2017).

Untuk diketahui, penyidikan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Taufiqurrahman oleh KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sampai saat ini penyidik KPK masih bertahan di sejumlah tempat di Kabupaten Nganjuk guna mencari barang bukti dan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pasca penetapan tersangka Taufiqurrahman

3. Anggota DPRD Jatim, Ali Mudji Meninggal Dunia

Ali Mudji, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (30/10/2017).

Dirinya merupakan seorang anggota dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur. 

"Iya benar Bapak Ali Mudji meninggal kami atas nama sekretariat DPRD jatim turut belasungkawa mengucapkan Innalilahi wa Inna illahi rojiun," kata Sekretaris Dewan Ahmad Jaelani dalam siaran persnya pada Senin (30/10/2017).

Dikabarkan jenazah ali Mudji yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini disemayamkan di rumah duka di Pecatu E10 No.15 Puri Mas Surabaya.

Untuk diketahui, Ali Mudji merupakan Anggota  DPRD Jatim dari fraksi PDIP dapil Jatim IX (Tuban-Bojonegoro).

Dirinya juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua bidang Program Pemerintah dan Otonomi Daerah DPD PDIP Jatim.

4. Dianggap Menerima Dana Setoran Rp 525 Juta Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Didakwa dengan Pasal Ini

 Kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, kembali disidangkan.

Kali ini, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang kali ini, terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang.

Mereka adalah M Basuki selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; R Rahman Agung dan Santoso selaku staf DPRD Jawa Timur.

Terlihat mereka mengenakan baju batik.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa didampingi oleh total enam penasihat hukum.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/10/2017).

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh dua Jaksa KPK.

Di dalam dakwaan yang dibacakan, M Basuki didakwa menerima Rp 525 juta dari Dinas Pertanian Jatim, Dinas Peternakan Jatim, Dinas Perkebunan Jatim dan Dinas Perindustrian Jatim terkait dana setoran triwulanan.

Setoran triwulanan tersebut bertujuan agar Komisi B DPRD Jawa Timur, tidak melakukan pengawasan terkait evaluasi dinas yang bermitra dengan Komisi B.

"Keduanya kami kenakan pasal alternatif yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wawan Yunarwanto selaku jaksa KPK usai persidangan, Senin (30/10/2017).

5. Selain Dinas Pertanian dan Peternakan, Jaksa KPK Sebut Ada Dua Pihak Lagi yang Bayar 'Triwulanan'

Kasus Suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, kembali disidangkan.

Kali ini, tiga terdakwa menjalani agenda pembacaan dakwaan.

Mereka adalah M Basuki selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; R Rahman Agung dan Santoso selaku staf DPRD Jawa Timur.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/10/2017).

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh dua Jaksa KPK.

Jaksa KPK dalam kasus ini mengatakan sesuai dengan dakwaan yang sudah dibacakan, ketiga terdakwa terkena dakwaan alternatif.

"Terdakwa terkena dakwaan yang pertama melanggar pasal 12 A dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ungkap Wawan Yunarwanto selaku jaksa KPK usai persidangan, Senin (30/10/2017).

Ia juga menjelaskan ancaman hukumannya yaitu, untuk pasal 12 A terkena minimal 4 tahun penjara, sedangkan pasal 11 terkena minimal 1 tahun penjara.

Saat di persidangan, Jaksa KPK juga menyebutkan selain Dinas Pertanian Jatim dan Dinas Peternakan Jatim yang sudah memberikan dana komitmen tersebut, ada dua dinas lagi yang memberikan dana komitmen tersebut.

Dua dinas tersebut adalah Dinas Perkebunan Jatim dan Perindustrian Jatim.

"Itu nanti kita lihat di fakta persidangan, karena nanti kita hadirkan saksi-saksi, kita akan periksa," imbuh Wawan Yunarwanto.

Ia juga menambahkan kalau memang ada upaya untuk memberikan sesuatu, bisa dijerat uu tindak pidana korupsi.

Berita Terkini