TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk kembali menertibkan baliho atau spanduk bergambar Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman, Rabu (1/11/2017).
Penertiban rencananya akan dilakukan dengan menyusuri ruas jalan yang ada di seputar Pasar Wage Kota Nganjuk, Kecamatan Loceret, Kecamatan Pace hingga berbatasan Nganjuk-Kediri.
Sebelumnya, Selasa (31/10/2017), Satpol PP juga telah mencopot sekitar delapan baliho di Kota Nganjuk, Kecamatan Warujuyeng hingga ke Kecamatan Baron.
Aneh, Masih Bupati Nganjuk, Foto dan Baliho Taufiqurrahman kok Diturunkan Paksa Satpol PP
Adapun baliho yang dicopot itu memuat Taufiqurrahman bersama istrinya Ita Triwibawati (Bunda Ita) tentang Gendasibu bertajuk jadikan Nganjuk bebas balita gizi buruk, rokok ilegal (cukai), sosialisasi campak rubela dan pajak.
Hingga saat ini, Taufiqurrahman yang ditangkap KPK masih resmi Bupati Nganjuk, mesti statusnya adalah Bupati non aktif.
Kasi Satpol PP Pemkab Nganjuk, Abdul wakid menjelaskan penertiban ini merupakan lanjutan dari penurunan baliho Taufiqurrahman sesuai surat tugas Perda 8 tentang ketertiban umum.
"Kegiatan ini akan lanjutkan kembali mengingat wilayah Nganjuk ada 20 Kecamatan jadi begitu luas sehingga dibutuhkan waktu selama proses penertiban," jelasnya.
Jelang Penetapan UMK 2018, Begini Warning Pakde Karwo ke Kabupaten/Kota di Jatim
Bandara Juanda Berlakukan Parkir Progresif, Inilah Rincian Tarif Terbaru untuk Motor dan Mobil
Menurut Wahid kegiatan penertiban ini akan dilakukan selepas Apel Operasi zebra 2017. Selain fokus mencopot baliho Taufiqurrahman pihaknya juga akan menertibkan spanduk yang dipasang tak sesuai peruntukannya.
"Intinya, semua baliho atau spanduk lainnya yang melanggar aturan pasti akan kami tertibkan," tegas Wahid. (Surya/Mohammad Romadoni)