UMK Jatim 2018
Jelang Penetapan UMK 2018, Begini Warning Pakde Karwo ke Kabupaten/Kota di Jatim
Gubernur Soekarwo memberikan warning keras ke kabupaten/kota di Jatim agar mematuhi kenaikan UMK yang ditetapkan pusat dan ...
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo meminta setiap daerah kabupaten/kota di Jatim mematuhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah pusat.
Nilai kenaikan UMK sebesar 8,71 persen dinilai realistis.
Tidak terlalu membebani industri juga realistis untuk situasi saat ini bagi buruh dan karyawan.
Kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi itu sudah menjadi formula yang tepat.
"Harus dipahami bahwa tidak semua Perushaan dalam situasi bagus. Kenaikan di Prosentase itu sudah cukup layak untuk situasi saat ini," ujar Pakde Karwo, Kamis (2/11/2017).
Bupati Belum Tanda Tangan, UMK Kabupaten Blitar Masih Nyanthol
Kalahkan Real Madrid dengan Skor Telak, Totenham Hotspur Lolos Fase Knock Out
Berdasarkan keputusan Pemerintah itu, UMK di setiap daerah saat ini akan naik 8,71 persen.
Di daerah Ring 1 Jatim, yakni di Surabaya dan sekitarnya seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan akan naik dari sekitar Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,5 jutaan.
Namun kenaikan sebesar saat ini masih belum bisa ditetapkan. Sebab penetapan UMK harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan daerah.
Untuk itu, Pakde Karwo meminta daerah mengacu pada PP saja untuk menetapkan UMK.
"Kami tunggu usulan UMK dari daerah," katanya.
Bandara Juanda Berlakukan Parkir Progresif, Inilah Rincian Tarif Terbaru untuk Motor dan Mobil
Inilah Besaran UMK Surabaya dan Daerah Lain
Batas akhir penyerahan UMK dari setiap daerah di Jatim pada 21 November 2017. Dewan pengupahan daerah harus sudah menyerahkan UMK yang ditandatangani bupati dan wali kota ke Gubenur.
Gubernur bersama dewan pengupahan provinsi akan menetapkan UMK melalui Pergub. Nantinya Pergub ini yang jadi acuan UMK 2018 seluruh wilayah Jatim. (Surya/Nuraini Faiq)