Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank.
Jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.
Formatnya: Bayar - Multi Payment - Pilih e-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.
Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran ke Samsat yang sudah dipilih tadi.
Mudah kan?
Pria Bersepatu Jebol Ini ke Resepsi Kahiyang-Bobby, Simak Reaksi Presiden Jokowi Saat Diajak Saliman
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul Nggak Perlu Ribet, Kini Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via ATM! Begini Caranya.