TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Hari terakhir Operasi Zebra Semeru 2017, masih banyak pengendara yang melanggar, Selasa (14/11/2017).
Bahkan, tak sedikit pengendara melakukan tilang di tempat, karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
Siang tadi, puluhan kendaraan bermuatan dan motor yang melintas di Jalan Raya By Pass, diarahkan oleh petugas gabungan untuk masuk ke halaman Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mojokerto.
Di sini, semua kendaraan bermuatan diperiksa satu persatu oleh petugas. Mulai dari ukuran dimensi, rem, kondisi ban, hingga lampu sein.
Catat dan Ingat, Inilah Kendaraan yang Akan Ditilang Selama Operasi Zebra Berlangsung
Tidak jarang, banyak kendaraan memiliki muatan yang lebih alias over load sehingga harus parkir untuk sementara waktu.
Bagi pengendara yang melanggar, harus melakukan sidang di tempat. Tidak sedikit pelanggar yang menjalani sidang di lokasi bersama pengendara lainnya.
Seperti yang dialami oleh Sugiarto ini, ia harus mengurus sidang lantaran buku kir telah melampaui batas masa aktif.
Sidang di tempat ini, hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat dan enam yang memiliki muatan.
Lihat Orang Gila, Satpol PP Malah Membuangnya ke Hutan, Kondisinya Mengenaskan dan Bikin Ngilu
Dimana kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dari Dinas Perhubungan.
"Kemarin mau urus tapi belum sempat," katanya kepada Surya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan UPT LLAJ Mojokerto Yoyok Kristyowahono menambahkan, selama Operasi Zebra Semeru 2017 ini, pihaknya telah melakukan penilangan sebanyak 185 kendaraan.
Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
"Untuk hari ini, jumlah pelanggaran mencapai 25 kendaraan. 15 kendaraan karena melanggar dimensi muatan dan sisanya karena tidak dilengkapi surat kendaraan maupun surat kendaraan telah melampaui batas masa aktif," jelasnya.