Divonis Tanpa Penahanan Hingga Dipenuhi Ungkapan Kotor, Ini 12 Fakta Sidang Vonis Buni Yani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani akhirnya selesai.

Buni Yani melaksanakan sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis dirinya dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara.

Persidangan kasus yang satu ini terbilang cukup menarik.

Diketahui sidang pengusutan kasus ini sudah berjalan hingga enam bulan lamanya.

(EXO dan Kim Hee Sun Sukses Dapatkan Daesang, Inilah Pemenang Asia Artist Award 2017)

Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.

Setidaknya ada 12 fakta yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.

 
1. Vonis tanpa perintah penahanan

Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.

Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.

2. Pasal yang dikenakan

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut hanya menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Sidang memakan waktu enam bulan

Sidang kasus Buni Yani memakan waktu relatif lama yakni enam bulan.

Sidang perdana kasus Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017) dan berakhir pada Selasa (14/11/2017).

Sebagian besar waktu persidangan digunakan untuk pemeriksaan keterangan saksi dan ahli.

 4. Dihadiri sejumlah public figure

Persidangan ini dihadiri sejumlah public figure, mulai dari politisi, selebriti, hingga ustazah.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, politisi yang terlihat hadir pada sidang vonis Buni Yani adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Wakil Ketua DPD RI, Fahira Idris, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Dari dunia hiburan, figur yang hadir adalah komedian Kiwil, adapula ustazah yang sering muncul di televisi, Neno Warisman.

(Dikhawatirkan Kabur, KPK akan Masukkan Setya Novanto ke DPO Bila Tidak Ketemu Hingga Besok)

5. Aksi demonstrasi

Hampir di setiap sidang, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Islam (API) hadir pada sidang Buni Yani.

Tetapi pada sidang vonis Buni Yani, massa yang hadir cukup besar, hingga penjagaan dari kepolisian cukup ketat bahkan harus dilakukan penyutupan jalan.

Meski sempat diguyur hujan, massa aksi tidak meninggalkan lokasi sidang dan terus beraksi hingga sekira pukul 16.30 WIB.

6. Sidang diwarnai kata kasar yang keluar dari mulut pengunjung

Kata-kata kasar terdengar beberapa kali di ruang sidang setelah hakim ketua, M Sapto membacakan vonis untuk Buni Yani.

Wartawan Tribun Jabar sempat merekam beberapa kata kasar yang diucapkan pengunjung sidang.

“A*****, lu orang!”

“Hey, dimana pertanggungjawaban lo? Go****!”

 7. Takbir Buni Yani

Buni Yani yang kecewa dengan putusan tersebut, langsung bangkit berdiri dan menyerukan takbir yang diikuti pengunjung sidang.

8. Beberapa orang berseragam ormas terlihat sibuk

Kelompok ormas yang datang ke sidang Buni Yani tampak sibuk saat persidangan Buni Yani.

Seusai sidang, beberapa wartawan kesulitan untuk mendekati dan mewawancarai Buni Yani serta penasihat hukumnya.

Akhirnya beberapa wartawan harus berdesakan dan bersenggolan dengan beberapa anggota berseragam ormas dan wartawan lainnya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, di mana wartawan lebih leluasa mewawancarai Buni Yani dan penasihat hukumnya.

9. Buni Yani dan penasihat hukum berorasi

Usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Buni Yani dan penasihat hukumnya berorasi ungkapkan kekecewaan.

Ia merasa tidak bersalah dan dalam orasi tersebut, Buni Yani berkata ia siap mati, karena ia merasa tidak bersalah.

Sedangkan penasihat hukumnya kecewa karena merasa keterangan ahli yang meringankan Buni Yani tidak didengarkan oleh majelis hakim.

10. Pengamanan super ketat

Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang vonis Buni Yani dijaga ketat polisi.

Ketika akan memasuki gedung persidangan, metal detector dipersiapkan untuk memeriksa pengunjung sidang dan awak media.

Pengunjung pun tidak diperkenankan membawa tas.

11. Ruang sidang sangat penuh

Ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung sidang, petugas kepolisian, dan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Terlihat seluruh kursi terisi penuh oleh pengunjung sidang.

Beberapa pengunjung sidang dan wartawan yang tidak mendapat tempat duduk terpaksa berdiri atau duduk lesehan di atas lantai.

12. Barang bukti

Beberapa barang milik Buni Yani dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Di antaranya adalah sebuah smartphone dan simcard milik Buni Yani.

(Klasemen Sementara Grup Y Liga 2, Jegal PSIS di Laga Perdana, Persebaya Bertengger di Nomor 2)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Berita Terkini