Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikhawatirkan Kabur, KPK akan Masukkan Setya Novanto ke DPO Bila Tidak Ketemu Hingga Besok

Drama Ketua DPR RI, Setya Novanto vs KPK tampaknya makin memanas. Setnov yang diketahui menolak hadir dalam pemeriksaan...

kompas.com
Petugas KPK terlihat di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB. (Kompas.com/Garry Lotulung) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Drama Ketua DPR RI, Setya Novanto vs KPK tampaknya makin memanas.

Setnov yang diketahui menolak hadir dalam pemeriksaan kasus e-KTP sebagai tersangka terhitung hingga dua kali, membuat KPK akhirnya bertindak tegas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Penyidik KPK tiba di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB.

(Geger Pria Muda Nikahi Janda Usia 45 Tahun di Solo, Terungkap Pengakuan Sang Istri Soal Bulan Madu)

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk.

Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu, maupun kuasa hukumnya.

Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto.

Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya dan dikhawatirkan kabur.

Tim KPK pun melakukan pencarian.

Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dinihari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved